SULAWESI SELATAN — Seorang bocah berusia lima tahun tewas setelah BYD Seal menghantam bagian belakang Perodua Bezza yang ditumpanginya di Jalan Kuching, Malaysia. Kecelakaan berantai itu melibatkan lima mobil dan satu sepeda motor, dan terekam kamera dashcam pengendara yang melintas. Pengemudi BYD Seal meninggalkan lokasi kejadian dan kini menghadapi tiga dakwaan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Departemen Penegakan dan Investigasi Lalu Lintas Kuala Lumpur, Asisten Komisaris Mohd Zamzuri Mohd Isa, mengungkap kecelakaan bermula saat BYD Seal menabrak bagian belakang Perodua Bezza yang sedang melaju menuju arah Segambut. Lalu lintas di lokasi sedang padat ketika insiden terjadi. Rekaman dashcam memperlihatkan sedan listrik itu melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menghantam Perodua Bezza.
Tabrakan awal memicu rangkaian kecelakaan lanjutan. Sebuah sepeda motor yang berada di depan Perodua Bezza diduga berputar ke lajur kanan dan menabrak tiga kendaraan lain.
Total ada lima mobil dan satu sepeda motor yang terlibat dalam insiden di Jalan Kuching tersebut.
Bocah lima tahun yang menjadi korban tewas saat kejadian duduk di kursi penumpang belakang Perodua Bezza. Dia mengalami cedera kepala parah akibat hantaman BYD Seal.
"Akibat kecelakaan tersebut, anak yang duduk di kursi penumpang belakang mengalami cedera kepala parah dan kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Kuala Lumpur (HKL)," ujar Zamzuri, dikutip dari Bernama.
Ayah bocah tersebut, yang mengemudikan Perodua Bezza, mengalami cedera pada tangan kanannya. Pengendara motor Yamaha juga menderita cedera kepala. Keduanya dirawat di HKL.
Pengemudi BYD Seal tidak berhenti di lokasi setelah kecelakaan. Dia kini menghadapi tiga dakwaan pelanggaran lalu lintas, namun membantah seluruh tuduhan.
Dakwaan tersebut mencakup menyebabkan kematian anak berusia lima tahun akibat mengemudi secara ugal-ugalan, mengemudi membahayakan pengendara lain, serta tidak berhenti dan melaporkan kecelakaan.
Wakil jaksa penuntut umum Mohamad Fadhly Mohd Zamry meminta jaminan sebesar 50.000 ringgit atau setara Rp 221 jutaan untuk ketiga dakwaan tersebut. Jaksa juga mengajukan permintaan agar paspor pengemudi BYD itu disita dan SIM-nya ditangguhkan hingga kasus selesai.