SELAYAR — Kepala UPT Samsat Selayar, Nur Kamal, menyebut pembebasan denda tersebut mencakup tunggakan SWDKLLJ tahun-tahun yang telah lewat. Menurut dia, pemilik kendaraan di Selayar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan selama periode insentif berlangsung.
Kebijakan ini menyasar kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan dinas. Layanan yang bisa memanfaatkan insentif meliputi pembayaran pajak tahunan, pengesahan tahunan, pergantian STNK/TNKB, duplikat STNK, sampai proses balik nama.
Insentif berlaku untuk balik nama kendaraan dalam maupun antar kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Mutasi kendaraan dari luar provinsi juga masuk cakupan program.
Kendaraan baru yang terlambat melakukan pendaftaran tetap dapat memanfaatkan keringanan ini sesuai ketentuan yang berlaku. "Termasuk kendaraan baru yang terlambat melakukan pendaftaran juga dapat memanfaatkan program ini sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Nur Kamal.
Selain pembebasan denda penuh, pemilik kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Kombinasi ini membuat total tunggakan yang harus dibayar menyusut jauh dibanding pembayaran normal.
Nur Kamal menegaskan program hanya berjalan satu bulan dan tidak diperpanjang. "Ini kesempatan bagi masyarakat Selayar untuk memanfaatkan program insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jangan sampai kesempatan ini terlewat karena program hanya berlaku selama satu bulan," ujarnya.
Warga yang membayar pajak selama periode insentif otomatis masuk undian doorprize. Hadiah utama berupa satu unit mobil dan paket umrah, ditambah peralatan elektronik seperti kulkas, mesin cuci, dan televisi.
Nur Kamal mengajak pemilik kendaraan yang masih menunggak untuk datang langsung ke Samsat Selayar. "Silakan datang ke Samsat Selayar dan manfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan pembebasan denda dan potongan pokok pajak, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan doorprize yang telah disiapkan," katanya.
Setoran pajak kendaraan berkontribusi langsung pada penerimaan daerah Sulawesi Selatan. Dana itu dipakai membiayai pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten/kota, termasuk di Kepulauan Selayar.
Kepatuhan membayar pajak dinilai membantu masyarakat menuntaskan kewajiban sekaligus menjaga arus kas daerah. Batas akhir pemanfaatan insentif jatuh pada 31 Oktober 2026.