Pencarian

Fakultas Kehutanan Unhas Dorong Percepatan Pembentukan KUPS di Kepulauan Selayar

Kamis, 24 September 2026 • 13:08:31 WIB
Fakultas Kehutanan Unhas Dorong Percepatan Pembentukan KUPS di Kepulauan Selayar
Dosen Fakultas Kehutanan Unhas Chairil A MHut menilai implementasi perhutanan sosial di Kepulauan Selayar masih tertinggal.

Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin mendorong percepatan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dua Kelompok Tani Hutan di daerah itu telah mengantongi persetujuan perhutanan sosial dari KPH Kepulauan Selayar, tetapi belum memiliki unit usaha yang menaungi kegiatan ekonomi mereka.

MAKASSAR — Dosen Kehutanan Unhas Chairil A MHut menilai implementasi perhutanan sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar masih tertinggal dibanding sejumlah kabupaten lain di Sulawesi Selatan. Padahal, kawasan perhutanan sosial berpotensi menjadi sumber ekonomi baru bagi warga sekitar hutan jika dikelola dengan pendekatan bisnis yang tepat.

Persoalan utamanya bukan akses. Dua kelompok tani hutan di Selayar sudah memegang persetujuan perhutanan sosial yang difasilitasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Selayar. Yang belum ada adalah kelembagaan usaha yang mengelola potensi kawasan secara terarah.

Dua KTH Sudah Kantongi Izin, Belum Punya Unit Usaha

Kelompok Tani Hutan Padang Oge dan KTH Taipa Joko tercatat sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial di Kepulauan Selayar. Keduanya belum membentuk KUPS, unit usaha yang seharusnya menjadi wadah kegiatan ekonomi berbasis potensi hutan.

KUPS dibentuk oleh kelompok tani hutan pemegang persetujuan perhutanan sosial. Fungsinya mengelola usaha secara lebih terarah, mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran.

Tanpa kelembagaan usaha yang memadai, potensi ekonomi di sekitar hutan berisiko tetap berjalan secara individual. Usaha bersama yang punya skala ekonomi lebih besar sulit terwujud.

Hutan sebagai Ruang Penghidupan, Bukan Sekadar Kawasan Lindung

Chairil menyoroti cara pandang terhadap hutan yang kerap diposisikan semata sebagai kawasan yang harus dijaga dari aktivitas manusia. Bagi warga yang hidup di sekitarnya, hutan juga merupakan ruang penghidupan.

Berbagai komoditas tumbuh di kawasan itu, ternak dipelihara, dan sumber pendapatan dikembangkan. Skema perhutanan sosial memberi akses legal kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan negara secara berkelanjutan.

Masyarakat tidak hanya diberi ruang mengelola kawasan. Mereka juga didorong membangun kegiatan ekonomi yang meningkatkan pendapatan tanpa mengorbankan fungsi ekologis hutan.

Mengapa KUPS Menentukan Hasil Akhir Perhutanan Sosial

Memiliki akses mengelola kawasan hutan tidak otomatis membuat masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang optimal. Di titik inilah keberadaan KUPS menjadi penentu.

Chairil menilai pengelolaan kawasan perhutanan sosial yang berjalan dengan pendekatan bisnis tepat dapat mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 1 tentang Tanpa Kemiskinan.

Percepatan pembentukan KUPS di Kepulauan Selayar menjadi langkah yang didorong Fakultas Kehutanan Unhas. Harapannya, kelompok tani hutan di daerah itu bisa segera mengelola usaha secara kolektif dan menikmati manfaat ekonomi dari kawasan yang mereka kelola.

Follow wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks