SULAWESI SELATAN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencegah sekitar 330 kilogram emas keluar dari Indonesia hingga 14 September 2026. Penindakan ini menyoroti bea keluar sebagai pemicu maraknya penyelundupan sekaligus dugaan kaitan dengan tambang emas tanpa izin (PETI).
"Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kg total sampai dengan tanggal 14 September," ujar Djaka.
Penindakan terbaru terjadi pada periode 5–14 September 2026. Petugas menggagalkan pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas di empat bandara, dengan nilai sekitar Rp 73,3 miliar. Potensi penerimaan bea keluar yang diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp 8,5 miliar.
Lokasi penindakan tersebar di Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Kualanamu, dan Sam Ratulangi. Keempatnya merupakan gerbang internasional utama yang menghubungkan Indonesia dengan pasar emas regional.
Nilai emas yang mencapai puluhan miliar rupiah membuat setiap penindakan di bandara menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai perdagangan yang lebih panjang. Sebagian besar orang yang tertangkap disebut berstatus kurir, bukan pemilik modal.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyebut ada pihak lain yang mengatur perjalanan emas tersebut.
"Jadi untuk para pelaku ini yang kita tangkap, mereka adalah statusnya kurir. Karena mereka masuk dalam jaringan, kemudian ada yang memerintahkan, ada yang mengatur pertemuannya, membawanya sampai dengan ke luar negeri," ungkap Hengky pada 13 Agustus 2026.
Dari penelusuran Bea Cukai, Hong Kong dan Dubai disebut sebagai titik yang diduga menjadi pasar atau jalur peredaran emas tersebut. Dubai, menurut Hengky, kerap menjadi persinggahan sebelum emas masuk ke India atau negara lain.
Emas yang dibawa keluar juga diduga tidak selalu diperdagangkan dalam bentuk batangan. Ada kemungkinan emas tersebut dilebur kembali dan diolah menjadi perhiasan di negara tujuan.
"Kemungkinan besar akan dijadikan perhiasan, akan dilebur lagi di sana. Kemungkinan besar akan seperti itu, karena itu dilakukan di negara tujuannya, kalau berhasil sampai," terang Hengky.
Rantai tersebut menunjukkan nilai bisnis emas terus bergerak setelah meninggalkan Indonesia. Karena itu, membongkar penyelundupan bukan hanya soal menemukan barang di koper atau tubuh penumpang, tetapi juga mengungkap siapa yang mengatur dan ke mana komoditas itu masuk ke pasar berikutnya.
Salah satu persoalan ekonomi yang muncul dalam kasus ini adalah bea keluar. Ketika emas tertentu yang diekspor dikenai pungutan, biaya membawa komoditas melalui jalur resmi ikut bertambah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebelum diganti oleh Suahasil Nazara, menyebut penerapan bea keluar sebagai salah satu faktor yang diduga mendorong peningkatan penyelundupan emas pada 2026.
"Aktivitas meningkat karena saat ini dikenakan bea keluar untuk emas, sehingga pelaku yang malas membayar mencoba menyelundupkan untuk mengambil keuntungan," kata Purbaya pada Agustus lalu.
Ia menjelaskan, sebagian pelaku memilih menghindari kewajiban tersebut demi keuntungan lebih besar. "Sebelumnya hal ini tidak terlalu marak, namun sekarang marak karena ada insentif tambahan bagi mereka yang membawa keluar tanpa membayar," ujarnya.
Dalam konteks bisnis, ada selisih antara biaya melalui jalur resmi dan keuntungan yang diharapkan dari jalur ilegal. Selisih itulah yang membuat penyelundupan tetap menguntungkan meski risiko hukumnya berat.
Penyelundupan tidak hanya berkaitan dengan pungutan. Purbaya juga menyebut adanya dugaan hubungan dengan pertambangan emas tanpa izin atau PETI.
"Ini diduga kuat memiliki hubungan dengan pihak PETI. Kebijakan yang diterapkan terbukti cukup mengganggu pihak PETI terkait, sehingga terjadi peningkatan penyelundupan. Pengawasan di semua titik keluar Indonesia akan diperketat," kata dia.
Dugaan itu mengarah pada persoalan hulu: asal-usul emas yang dibawa keluar. Dalam kasus penyelundupan 22,317 kilogram emas senilai sekitar Rp 60 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral turut menelusuri asal komoditas tersebut.
Jika kurir berada di ujung rantai, pemerintah kini berupaya melihat bagian yang lebih jauh di belakangnya. Pengetatan pengawasan di semua titik keluar Indonesia disebut akan dilakukan untuk memutus rantai tersebut.
Bagi negara, persoalan ini menyangkut dua hal sekaligus: penerimaan bea keluar yang hilang dan tata kelola komoditas bernilai tinggi. Penindakan 330 kilogram emas sepanjang 2026 menjadi gambaran betapa besar nilai ekonomi yang bergerak di jalur ilegal — sekaligus betapa panjang rantai yang masih harus dibongkar.