Kementerian Kebudayaan Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional, dari Istana Merdeka hingga Jembatan Ampera

Penulis: Mustofa Kamal  •  Rabu, 02 September 2026 | 22:23:31 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan penetapan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional di Jakarta, Rabu (2/8).

SULAWESI SELATAN — Kementerian Kebudayaan menambah daftar Cagar Budaya Peringkat Nasional menjadi 1.172 objek per Agustus 2026. Angka ini menandai kerja inventarisasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir, mencakup bangunan bersejarah, situs, koleksi museum, hingga benda hasil repatriasi.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan pencapaian ini dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (2/8). Ia menjelaskan, setiap objek yang masuk daftar telah melewati proses kajian, penelitian, dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).

Sebaran Objek: dari Bangunan Ikonik hingga Benda Repatriasi

Pengumuman kelima ini melengkapi tahap pertama yang dirilis 19 Mei 2026, saat itu TACBN baru merekomendasikan 430 objek. Setelah kajian berlanjut, tambahan 742 rekomendasi disetujui sehingga totalnya kini mencapai 1.172.

Beberapa bangunan ikonik yang masuk daftar antara lain Istana Merdeka di Jakarta dan Jembatan Ampera di Palembang. Selain itu, terdapat situs budaya dari berbagai daerah, seperti Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano dan Situs Lia Waburi.

Koleksi museum juga tak luput dari penetapan ini. Museum Nasional Indonesia menyumbang sejumlah koleksi, termasuk Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, dan Wayang Cina-Jawa. Adapun benda hasil repatriasi yang kini berstatus cagar budaya nasional meliputi Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta rampasan perang Puputan Badung 1906.

Pengajuan dari Daerah dan Koleksi Nasional

Fadli menjelaskan data yang masuk berasal dari tiga sumber utama. Pertama, usulan dari pemerintah daerah yang mengajukan objek bersejarah di wilayahnya. Kedua, koleksi yang tersimpan di Museum Nasional Indonesia. Ketiga, benda budaya yang berhasil dipulangkan dari luar negeri melalui upaya repatriasi.

“Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur,” ujar Fadli.

Langkah Lanjutan: Penanda Resmi hingga Revitalisasi

Setelah daftar resmi ditetapkan, kementerian tidak berhenti pada pengumuman semata. Fadli memastikan sejumlah langkah pelindungan akan segera dieksekusi, mulai dari publikasi hasil kajian TACBN hingga pemasangan penanda resmi di tiap lokasi.

Pengawasan juga diperketat. Kementerian berencana memasang kamera CCTV di sejumlah kawasan cagar budaya yang rawan gangguan. Langkah antisipasi bencana turut disiapkan untuk melindungi objek dari kerusakan akibat faktor alam.

Revitalisasi akan dilakukan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing objek. Bagi bangunan yang masih difungsikan, seperti Istana Merdeka, pendekatan pelestarian tentu berbeda dengan situs terbuka atau koleksi museum.

Potensi Ekonomi Berbasis Budaya

Fadli menekankan bahwa pelindungan bukan tujuan akhir. Status cagar budaya nasional diharapkan menjadi fondasi untuk pengembangan aktif, termasuk melalui potensi ekonomi berbasis budaya.

“Pelindungan ini dilakukan agar cagar budaya dapat dikembangkan secara aktif, salah satunya melalui potensi ekonomi berbasis budaya,” tuturnya.

Proses penetapan akan terus dipercepat. Kementerian Kebudayaan menyatakan bakal melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam setiap tahapan, sehingga target inventarisasi nasional dapat tercapai lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top