SULAWESI SELATAN — Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026. Sasaran utama program ini adalah pelajar yang keluarganya masuk kategori miskin atau rentan miskin, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, termasuk pendidikan kesetaraan dan satuan pendidikan khusus.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai langsung ke peserta didik. Proses penyaluran mengacu pada data kesejahteraan yang telah diverifikasi oleh pemerintah, sehingga tidak semua siswa otomatis menerima bantuan ini.
Kriteria penerima bantuan PIP tidak ditentukan oleh prestasi akademik, melainkan kondisi sosial ekonomi keluarga. Pemerintah menetapkan beberapa kategori utama yang menjadi prioritas.
Bantuan PIP disalurkan dalam bentuk uang tunai. Besaran nominal yang diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikannya.
Namun, artikel asli dari ANTARA belum merinci angka pasti nominal bantuan per jenjang. Informasi nominal lengkap dan skema pencairan terbaru dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan dan situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Proses pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua. Penetapan penerima dilakukan oleh pemerintah berdasarkan data yang sudah ada.
Bagi siswa yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdata, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika belum terdaftar, siswa atau orang tua dapat berkoordinasi dengan sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk proses usulan.
Sekolah biasanya memiliki peran aktif untuk mengusulkan siswa yang layak menerima bantuan ke dinas pendidikan. Setelah itu, data akan dipadankan dengan basis data kesejahteraan milik pemerintah.
Setelah data diverifikasi dan bantuan disalurkan, siswa dapat memeriksa status penerimaan melalui jalur resmi. Informasi lengkap mengenai cara cek penerima dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan situs resmi Program Indonesia Pintar.
Perlu diingat, kehati-hatian diperlukan dalam menanggapi informasi yang beredar di media sosial. Pastikan informasi dan link pengecekan berasal dari sumber resmi pemerintah untuk menghindari penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan program bantuan sosial.