Pemerintah resmi membuka jalur pengembangan karier bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR RI pada 18 Agustus 2026 lalu.
Kendati demikian, peluang ini tidak otomatis mengubah seluruh guru PPPK menjadi PNS. Setiap pelamar tetap harus melewati proses seleksi sesuai persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data Dapodik Kemendikdasmen, jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 908.617 orang. Dari total tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu (paruh waktu).
Rincian ini menggambarkan besarnya potensi guru yang terdampak kebijakan pengembangan karier mulai tahun depan. Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan berapa formasi CPNS guru yang akan dibuka pada 2027.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh proses peralihan status tetap mengikuti mekanisme resmi. Guru PPPK penuh waktu yang berminat mengikuti seleksi CPNS harus bersaing melalui tahapan administrasi hingga tes kompetensi.
Informasi mengenai persyaratan lengkap, jadwal rinci, dan tahapan seleksi masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut adanya kepastian pengangkatan massal atau jumlah formasi tertentu.
Kebijakan ini memberikan dua skema pengembangan karier bagi guru PPPK:
Setiap proses tetap bergantung pada persyaratan dan kebutuhan formasi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menyebut pendaftaran seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu mulai dibuka pada awal 2027. Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti maupun rincian teknis pelaksanaan.
Kemendikdasmen menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kebijakan ini. Pemantauan informasi terbaru disarankan melalui kanal resmi pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi guru.
Pada semester pertama 2026, pemerintah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp37,9 triliun kepada 1,68 juta guru. Selain itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) mencapai Rp1,5 triliun untuk lebih dari 65 ribu guru. Dana Tambahan Penghasilan sebesar Rp25 miliar juga disalurkan kepada lebih dari 25 ribu guru.
Pemerintah juga menjalankan program pelatihan pembelajaran mendalam, Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI), STEM, serta pendidikan inklusif untuk meningkatkan kompetensi guru.
Guru PPPK disarankan memantau status kepegawaiannya dan menunggu ketentuan resmi dari pemerintah. Waspadai informasi yang belum terverifikasi mengenai pengangkatan CPNS, formasi, maupun persyaratan.