Eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel di Makassar pada Senin, setelah dua kali mangkir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Pemeriksaan berlangsung intensif dan belum memastikan status hukumnya, sementara lima terdakwa lain sudah duduk di persidangan.
MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya berhasil memeriksa eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Senin, di Kantor Kejati setempat. Kehadiran ini menandai panggilan ketiga setelah dua surat panggilan sebelumnya tidak diindahkan, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang diajukannya.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga petang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa Bahtiar tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk memperdalam materi penyidikan.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan masih menjalani pemeriksaan," kata Soetarmi kepada wartawan di Kantor Kejati setempat, Senin.
Jalannya pemeriksaan kali ini menjadi sorotan lantaran sebelumnya Bahtiar dua kali tidak hadir. Padahal, penyidik telah melayangkan surat panggilan secara patut. Sikap itu sempat menuai kritik dari Kejati Sulsel yang menegaskan pentingnya kooperatif dalam proses hukum.
Penetapan status tersangka terhadap Bahtiar sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim mengabulkan sebagian permohonan, termasuk soal perlawanan terhadap penetapan tersangka dan penahanan. Namun, proses penyidikan kasus bibit nanas tetap berjalan dan penyidik kini fokus melengkapi kebutuhan perkara.
Saat Bahtiar masih berstatus saksi, perkara yang sama telah menyeret lima orang ke meja hijau. Mereka adalah Uvan Nurwahidah, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel; Rio Erlangga, Direktur PT Citra Agri Pratama; serta Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Dua lainnya adalah Hasan Sulaiman, mantan pendamping Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023-2024, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang diduga turut berperan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelimanya dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil dalam penyidikan diharapkan bersikap kooperatif. Hal ini penting demi kelancaran penegakan hukum dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sejauh ini penyidik belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun perubahan status Bahtiar. Materi yang digali kali ini merupakan pendalaman atas keterangan sebelumnya, dengan sejumlah pertanyaan tambahan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan bibit nanas yang bernilai fantastis itu.
Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 ini menjadi salah satu kasus besar yang ditangani Kejati Sulsel. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp60 miliar, menjadikannya perhatian publik di tengah lemahnya pengawasan anggaran di sektor pertanian daerah.