SULAWESI SELATAN — Jakarta — Pemerintah terus memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) melalui basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat dapat memeriksa posisi desilnya secara mandiri, hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Informasi ini penting diketahui karena menjadi salah satu penentu apakah seseorang termasuk kelompok penerima bansos.
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang diukur dari variabel sosial ekonomi. Variabel tersebut meliputi data individu seperti pekerjaan dan pendidikan, data perumahan seperti kondisi rumah dan daya listrik, serta kepemilikan aset.
Dalam klasifikasi ini, terdapat sepuluh kelompok desil (desil 1 sampai 10), masing-masing mewakili sekitar 10 persen keluarga Indonesia. Prinsipnya sederhana: semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan relatif keluarga tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari situs Cek Bansos Kemensos, penentuan sasaran bansos mengacu pada urutan desil sebagai berikut:
Perlu digarisbawahi, masuk dalam kelompok desil tersebut tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima. Penetapan tetap melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah hingga keputusan akhir Kementerian Sosial.
Untuk melihat status desil dan daftar bansos yang pernah atau akan diterima, ikuti langkah berikut:
Alternatif lain, masyarakat bisa memeriksa data melalui situs DTSEN yang dikelola BPS:
Bagi warga yang merasa posisi desilnya tidak menggambarkan kondisi ekonomi terkini, ada mekanisme pemutakhiran data mandiri melalui situs DTSEN BPS. Proses ini disebut usulan sanggah atau pembaruan data.
Langkah-langkahnya:
Setelah tahap tersebut, siapkan sejumlah dokumen pendukung untuk proses verifikasi lapangan oleh petugas desa/kelurahan:
Pembaruan data bukan jaminan langsung terdaftar sebagai penerima bansos. Proses tersebut hanya memperbarui data kesejahteraan di DTSEN, yang kemudian menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam penetapan sasaran.
Masyarakat diimbau tidak memercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan sejumlah uang atau pungutan liar. Proses cek dan usulan data tidak dipungut biaya apa pun. Seluruh informasi resmi dapat diakses langsung melalui portal Kemensos dan BPS.