SULAWESI SELATAN — Kementerian Sosial kembali memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial pada penyaluran periode Agustus 2026. Pemeringkatan berdasarkan desil menjadi acuan utama dalam proses pemadanan data kondisi ekonomi rumah tangga.
Desil adalah sepuluh kelompok pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kelompok Desil 1 merupakan lapisan masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah, dan seterusnya hingga Desil 10 yang dianggap paling sejahtera.
Pada jadwal penyaluran Agustus 2026, sejumlah program perlindungan sosial menyasar kelompok ekonomi bawah. Program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), serta Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Setiap program memiliki kriteria dan mekanisme penetapan penerima yang berbeda. PKH menyasar keluarga dengan komponen ibu hamil, anak sekolah, dan lanjut usia, sementara BPNT diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan harian.
Keempat program tersebut tidak serta-merta diberikan kepada semua rumah tangga yang masuk Desil 1-4. Pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Langkah ini penting dilakukan agar tidak tertipu oleh oknum yang menjanjikan pendaftaran bansos dengan imbalan tertentu.
Hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau program lainnya. Jika tidak muncul, kemungkinan data belum diperbarui atau tidak memenuhi kriteria.
Penyaluran bansos Agustus 2026 dilakukan melalui bank-bank Himbara yang ditunjuk pemerintah. Penerima yang terdaftar akan mendapat notifikasi melalui SMS atau aplikasi perbankan ketika dana masuk ke rekening.
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pemerintah menyediakan mekanisme pencairan melalui PT Pos Indonesia dengan membawa dokumen kependudukan yang masih berlaku.
Jika menemui kendala dalam pencairan atau merasa berhak menerima tetapi tidak tercatat, masyarakat dapat melapor melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing atau menghubungi call center resmi Kementerian Sosial di 171.
Pemerintah tidak pernah memungut biaya sepeser pun dalam proses penetapan maupun pencairan bansos. Waspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang dengan imbalan kemudahan pencairan. Informasi lengkap mengenai jadwal dan kriteria dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.