Pemprov Sulsel dan DPRD Sepakat Tidak Naikkan Pajak BBNKB dan PBBKB, Gubernur: Fokus Jaga Ekonomi Warga

Penulis: Luqman Arif  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:48:01 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan tidak ada kenaikan pajak daerah untuk menjaga daya beli masyarakat.

MAKASSAR — Keputusan itu menghentikan wacana kenaikan tarif yang sebelumnya sempat mengemuka dalam pembahasan. Sebelumnya, muncul usulan untuk menaikkan tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen serta PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa pembangunan tetap harus berjalan, namun tidak boleh menjadi beban baru bagi masyarakat.

”Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah. Pembangunan tetap berjalan, tetapi kondisi masyarakat adalah perhatian utama. Kebijakan pemerintah harus memberikan manfaat, bukan beban,” ujar Andi Sudirman.

Alasan Pj Gubernur Menolak Kenaikan Tarif

Keputusan ini dinilai sebagai langkah responsif terhadap kondisi ekonomi warga yang masih dalam masa pemulihan. Dengan tidak menaikkan tarif, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga, terutama untuk kebutuhan pokok dan mobilitas sehari-hari.

Kebijakan ini juga menjadi pembeda Sulsel di tengah sejumlah daerah lain yang mulai menyesuaikan tarif pajak daerahnya seiring implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Apresiasi DPRD: Sulsel Berpotensi Satu-satunya Provinsi

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari DPRD Sulsel. Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo, menilai langkah Pemprov Sulsel sangat peka terhadap kebutuhan masyarakat.

”Pak Gubernur sangat peka kondisi masyarakat,” kata Andi Anwar Purnomo.

Bahkan, ia menilai Sulsel berpotensi menjadi satu-satunya provinsi yang memilih tidak menaikkan tarif pajak daerah di tengah implementasi UU HKPD. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat dalam kebijakan fiskal daerah.

Implikasi Kebijakan bagi Warga Sulsel

Dengan tidak adanya kenaikan ini, warga Sulsel tidak perlu khawatir akan peningkatan biaya administrasi saat mengurus balik nama kendaraan. Begitu pula dengan harga bahan bakar kendaraan yang tidak akan terbebani oleh komponen pajak baru.

Keputusan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang sempat muncul saat wacana kenaikan tarif bergulir. Kini, kepastian hukum telah didapat dan masyarakat dapat terus menjalankan aktivitas ekonomi tanpa tambahan beban fiskal.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: tebaran.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top