Debit Air di Level Terendah 5 Tahun, PT BMS di Luwu Hentikan Satu Tungku dan Rumahkan Karyawan

Penulis: Mustofa Kamal  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:39:31 WIB
Debit air di pembangkit listrik PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Luwu mencapai level terendah dalam lima tahun terakhir, memaksa perusahaan menghentikan sementara satu tungku produksi.

LUWU — Tekanan operasional tengah dihadapi PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) setelah debit air yang menjadi sumber utama pembangkit listrik perusahaan anjlok ke titik terendah dalam lima tahun terakhir. Dampaknya, kemampuan pembangkit memasok energi untuk kegiatan produksi smelter menurun signifikan.

Site Manager BMS, Muh Aldin, mengungkapkan bahwa penurunan debit air tersebut dipengaruhi kondisi cuaca ekstrem serta fenomena El Niño yang berkepanjangan. Keterbatasan pasokan listrik mulai terasa terhadap aktivitas produksi dalam tiga bulan terakhir.

"Berkurangnya daya listrik membuat tingkat produksi mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan kondisi normal," ungkap Aldin, Sabtu (22/08/2026).

Keputusan Sulit di Tengah Produksi yang Tak Sebanding

Situasi kian berat pada 16 Agustus 2026. Perusahaan memutuskan menghentikan sementara operasi salah satu tungku karena daya listrik yang tersedia dinilai tidak lagi cukup untuk menopang kegiatan produksi secara normal. Langkah ini pun berdampak pada kondisi keuangan perusahaan.

Ketika kapasitas produksi menurun, biaya operasional yang harus dikeluarkan dinilai tidak lagi sebanding dengan hasil produksi yang dapat dicapai. Manajemen BMS kemudian mengambil sejumlah langkah efisiensi untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, salah satunya dengan merumahkan sementara sebagian karyawan.

Keputusan tersebut disebut bukan langkah yang mudah. Sebelum merumahkan karyawan, perusahaan telah menjalankan berbagai upaya pengendalian dan efisiensi operasional untuk menekan beban biaya di tengah keterbatasan produksi.

Status Karyawan Tetap Aman, Bukan PHK

Manajemen BMS menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja yang dirumahkan sementara tetap berstatus sebagai karyawan BMS. Selama masa tersebut, perusahaan melakukan penyesuaian terhadap upah serta tetap memastikan perlindungan melalui program jaminan sosial bagi karyawan berjalan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah sementara sembari perusahaan memantau perkembangan kondisi pembangkit dan kemampuan produksi smelter. Manajemen akan terus melakukan evaluasi terhadap debit air, kemampuan pembangkit, serta perkembangan kegiatan produksi.

Kapan Karyawan yang Dirumahkan Dipanggil Kembali?

Apabila kemampuan pembangkit kembali meningkat dan operasional produksi dapat berjalan normal, perusahaan berkomitmen memprioritaskan pemanggilan kembali karyawan yang dirumahkan. Proses pemanggilan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan operasional perusahaan.

BMS berharap kondisi debit air dapat segera membaik sehingga kemampuan pembangkit meningkat dan kegiatan produksi smelter kembali normal. Di tengah tekanan ini, langkah efisiensi dinilai perlu untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan produksi dan beban operasional sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan perusahaan ke depan.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: hrnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top