MAKASSAR — Muhammad Basri Kajang resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Pansus Angket DPRD Gowa ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diterima SPKT Polda Sulsel dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/950/VII/2026.
Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, mendampingi kliennya mengajukan pelaporan pada hari ini. "Sebagai kuasa hukum, saya mendampingi Muhammad Basri mengajukan pelaporan pada hari ini," kata Adhi.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan atau keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan tersebut terjadi dalam rangkaian persidangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa di Jalan Masjid Raya Nomor 26, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.
"Kami akan menyertakan alat-alat bukti terkait keterangan-keterangan palsu yang kemudian disampaikan di muka persidangan Pansus Hak Angket yang dilakukan DPRD Kabupaten Gowa," jelas Adhi.
Selain dugaan keterangan palsu, Adhi menyoroti pelaksanaan sidang Pansus yang disiarkan secara langsung. Menurutnya, terdapat informasi pribadi dan sensitif yang kemudian diketahui publik.
"Dalam serangkaian pelaksanaan hak angket ini kemudian dilakukan siaran langsung. Ini juga yang kami coba dalami, atas perintah dan kebijakan siapa kemudian memberikan izin hak siar dalam sidang Pansus tersebut," ujarnya.
Pihaknya akan menelusuri mekanisme siaran langsung tersebut, termasuk dampaknya terhadap keluarga Basri Kajang. Mereka juga berencana berkoordinasi dengan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak untuk menempuh langkah hukum lainnya.
"Siapapun oknum yang kemudian melanggar hukum, kami berharap Polda Sulawesi Selatan harus memproses tanpa pandang bulu dan secara objektif menilai persoalan hukum tersebut," pungkasnya.
Rapat paripurna DPRD Gowa sebelumnya menyepakati usulan Hak Angket terkait dugaan skandal yang menyeret nama Bupati Gowa. Kini, proses hukum atas pelaksanaan pansus tersebut justru berbalik menjadi sorotan aparat penegak hukum.