SULAWESI SELATAN — Keputusan ini merupakan perluasan dari skema insentif sebelumnya yang hanya menyasar segmen usaha mikro dan kecil. Dengan ketentuan baru, seluruh kategori merchant—termasuk usaha menengah dan korporasi—akan menikmati pembebasan biaya untuk transaksi di bawah ambang batas tersebut.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan kebijakan ini dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. "Kami ingin memastikan bahwa digitalisasi sistem pembayaran tidak menjadi beban baru bagi dunia usaha, terutama di tengah tekanan daya beli masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Dalam mekanisme baru ini, transaksi QRIS di atas Rp 100 ribu tetap akan dikenakan MDR sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bagi merchant yang mayoritas transaksinya bernilai kecil—seperti pedagang kaki lima, warung, dan penyedia jasa transportasi—kebijakan ini memberikan ruang napas yang signifikan terhadap margin keuntungan.
Asosiasi Fintech Payment System (AFPI) menilai langkah ini akan meningkatkan adopsi QRIS di daerah. Mereka memperkirakan volume transaksi digital melalui kanal ini bisa tumbuh dua digit tahun depan seiring dengan penurunan biaya yang harus ditanggung pedagang.
Keputusan ini keluar di tengah tren pertumbuhan transaksi QRIS yang melambat. Data internal BI menunjukkan pertumbuhan volume transaksi pada kuartal ketiga 2026 hanya mencapai 12% secara tahunan, turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sempat menyentuh 18%.
Tekanan terhadap konsumsi kelas menengah menjadi faktor utama. Pengeluaran diskresioner masyarakat terkontraksi, sehingga transaksi bernilai kecil justru menjadi penopang utama aktivitas ekonomi. Dengan menghapus biaya di segmen ini, BI berharap frekuensi pembayaran digital meningkat dan mengerek data inflasi inti serta konsumsi.
Pelaku industri perbankan menilai kebijakan ini akan memangkas pendapatan berbasis biaya (fee based income) mereka dari layanan QRIS. Namun, dampaknya dinilai terbatas karena kontribusi segmen ini terhadap total pendapatan operasional bank masih di bawah 5%.
Sebagai kompensasi, BI menyatakan akan mengatur ulang mekanisme insentif bagi penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terdampak. Detail teknis terkait skema kompensasi ini akan diumumkan dalam ketentuan turunan yang diterbitkan paling lambat akhir bulan depan.
Bagi konsumen, kebijakan ini tidak mengubah biaya transaksi yang selama ini ditanggung pengguna. Merchant yang selama ini membebankan biaya QRIS kepada pembeli diharapkan dapat menurunkan harga jual atau memberikan diskon, meski keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing pelaku usaha.