Pendapatan Pajak Sulsel Tumbuh 10,38 Persen hingga Juni 2026, Rp176 Miliar Tambahan dari Wajib Pajak

Penulis: Nurul Huda  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 22:43:01 WIB
Pendapatan pajak Provinsi Sulawesi Selatan tumbuh 10,38 persen hingga Juni 2026 dengan tambahan Rp176 miliar dari wajib pajak.

MAKASSAR — Angka pertumbuhan itu diumumkan dalam acara Gebyar Pajak 2026 di Makassar, Kamis. Andi Sudirman memberikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum yang disebutnya berkontribusi langsung dalam peningkatan pendapatan daerah.

"Capaian ini adalah indikator nyata bahwa upaya kita melalui digitalisasi sistem pembayaran berhasil," ujar Andi Sudirman dalam sambutannya.

Insentif Pajak Terbukti Pacu Penerimaan

Pemprov Sulsel menerapkan kebijakan diskon dan penghapusan sebagian beban pajak kendaraan bermotor. Andi Sudirman mencontohkan, ketika penghapusan hingga 50 persen diberlakukan, penerimaan justru naik lebih dari Rp100 miliar.

"Ini menjadi bukti bahwa kebijakan insentif mampu mendorong percepatan pendapatan daerah," jelasnya.

90 Persen Pemasukan Daerah dari Pajak Kendaraan

Andi Sudirman mengungkapkan sekitar 90 persen pendapatan daerah Sulsel berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena itu, ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

“Karena 90 persen pendapatan berasal dari pajak kendaraan bermotor, tentu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan,” ucapnya.

Kolaborasi dengan Polda Sulsel untuk Optimalisasi Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur secara khusus berterima kasih kepada Kapolda Sulsel beserta jajaran Ditreskrimsus dan Ditlantas. Menurutnya, aparat penegak hukum membantu Bapenda provinsi maupun kabupaten/kota dalam meningkatkan pendapatan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sulsel beserta jajaran termasuk Ditreskrimsus dan Ditlantas Polda Sulsel yang telah membantu meningkatkan pendapatan daerah Provinsi, termasuk mendukung Bapenda provinsi maupun kabupaten/kota," lanjutnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKs) antara Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan Bapenda Sulsel juga dilakukan pada acara tersebut. Kerja sama ini fokus pada optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan.

Andi Sudirman menambahkan, capaian peningkatan pendapatan merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, hingga pelaku usaha dan investor.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top