SULAWESI SELATAN — RUU yang dikenal dengan nama S1677 ini tengah dibahas di New Jersey. Isinya mengatur program uji coba kendaraan otonom selama tiga tahun. Salah satu syaratnya, setiap kendaraan otonom yang diuji harus dilengkapi dengan sistem penghindaran tabrakan yang terdiri dari sistem kamera dan dua modalitas sensor berbeda, seperti lidar atau radar.
Ketentuan ini secara langsung bertentangan dengan pendekatan Tesla. Pabrikan asal Texas itu mengandalkan sistem berbasis kamera murni untuk teknologi self-driving-nya. Akibatnya, Tesla berpotensi dilarang berpartisipasi dalam program uji coba di negara bagian tersebut.
Selain soal sensor, RUU S1677 mewajibkan operator kendaraan otonom untuk menyerahkan "rencana interaksi dengan penegak hukum" dan merinci sistem keselamatan redundan. RUU ini juga lebih menyukai keberadaan setir dan pedal rem manual. Meski tahap awal pengujian tetap melibatkan pengemudi manusia, kendaraan bisa beroperasi penuh secara otonom setelah mencapai 50.000 mil tanpa kecelakaan.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Senator negara bagian Andrew Zwicker, yang juga seorang fisikawan, menyatakan dukungannya pada regulasi tersebut. "Ini bukan anti-Tesla. Saya pro-keamanan New Jersey," ujarnya kepada The Verge. "Pada titik ini, saya rasa bukti belum cukup bahwa satu sensor dengan perangkat lunak bisa menangani situasi yang bisa dihadapi manusia."
Tesla tidak tinggal diam. Melalui platform kebijakan publiknya, Engage Tesla, perusahaan meminta para pemilik mobilnya untuk menghubungi anggota legislatif New Jersey dan menentang RUU tersebut. Dalam pernyataannya, Tesla menyebut program uji coba itu justru merupakan kebalikan dari kemajuan dan secara spesifik akan melarang Tesla beroperasi di negara bagian tersebut.
"Daripada memprioritaskan hasil keselamatan dan kinerja yang nyata, RUU ini secara spesifik melarang Tesla dari pasar New Jersey," tulis Engage Tesla. "Setiap hambatan yang sewenang-wenang adalah penundaan bagi orang-orang yang paling membutuhkan teknologi yang mengubah hidup ini."
RUU yang diperkenalkan pada 16 Januari ini kini tengah dipertimbangkan oleh Komite Anggaran dan Alokasi Senat New Jersey. Bahasa dalam RUU ini disebut-sebut mirip dengan argumen dari organisasi nirlaba SAVE-US yang gencar mengawasi uji coba kendaraan otonom. New Jersey bukan satu-satunya negara bagian yang mempertimbangkan regulasi serupa; New York juga tengah menyusun aturan serupa.