MK Ubah Ketentuan Pencairan Dana Pensiun Sukarela, Kini Bisa Diambil Sekaligus

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Senin, 29 Juni 2026 | 00:26:31 WIB
Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan pencairan dana pensiun sukarela, kini bisa diambil sekaligus.

SULAWESI SELATAN — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah aturan pencairan dana pensiun sukarela. Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian.

Permohonan diajukan sejumlah mantan pegawai dari beberapa perusahaan yang menggugat Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK. Mereka menilai ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan membatasi pencairan sekaligus hanya 20 persen tidak adil bagi peserta program sukarela.

Dua Pasal Kunci yang Di

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top