SULAWESI SELATAN — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah aturan pencairan dana pensiun sukarela. Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian.
Permohonan diajukan sejumlah mantan pegawai dari beberapa perusahaan yang menggugat Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK. Mereka menilai ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan membatasi pencairan sekaligus hanya 20 persen tidak adil bagi peserta program sukarela.