SULAWESI SELATAN — Ketua Umum SPKS Sabarudin menyoroti ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang memberi ruang bagi BUMN Ekspor menentukan margin. Menurutnya, klausul ini rentan menjadi beban baru bagi petani yang selama ini sudah menanggung pungutan ekspor dan berbagai biaya lain.
"Jika DSI mengambil margin, kami khawatir biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada petani melalui harga TBS yang lebih rendah. Itu yang harus dicegah sejak awal," ujar Sabarudin dalam keterangannya, Jumat (19/6).
SPKS mencatat, pengalaman kebijakan pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi pelajaran. Dalam praktiknya, pungutan tersebut menekan harga TBS hingga Rp500–Rp1.000 per kilogram meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) dunia tengah naik.
Organisasi petani itu menekankan, DSI harus tunduk pada prinsip keterbukaan sebelum beroperasi penuh. SPKS meminta pemerintah mewajibkan DSI menyampaikan laporan keuangan publik setiap triwulan, menjalani audit eksternal independen yang hasilnya dapat diakses publik, serta berada di bawah pengawasan efektif dan independen.
"Kewenangan besar harus diikuti pengawasan yang kuat. Transparansi DSI harus dibangun sejak awal, bukan setelah masalah muncul," kata Sabarudin.
SPKS juga mendorong pembentukan komite pengawasan yang melibatkan unsur parlemen dan memiliki kewenangan investigatif. Menurut mereka, ketertutupan informasi keuangan pada lembaga yang mengendalikan arus penerimaan ekspor berpotensi menimbulkan risiko sistemik dan menggerus kepercayaan pasar.
Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria sebelumnya membantah DSI akan bertindak sebagai calo ekspor. Ia menegaskan margin yang dimaksud bukan berasal dari mark up harga jual komoditas ke luar negeri, melainkan kompensasi atas jasa verifikasi dan kepastian legalitas ekspor.
"Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya," kata Dony di Gedung DPR RI, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, margin diperoleh dari layanan memastikan proses ekspor sesuai aturan, termasuk pengecekan harga dan jumlah komoditas. Dony berjanji seluruh kegiatan DSI akan dijalankan secara transparan dan akuntabel.
SPKS menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, perbaikan tersebut tidak boleh menciptakan biaya baru yang mengurangi pendapatan petani.
"Petani mendukung perbaikan tata kelola ekspor, tetapi jangan sampai kesejahteraan petani dikorbankan oleh biaya dan margin baru," tandas Sabarudin.
Kekhawatiran ini muncul di tengah kondisi harga TBS yang belum sepenuhnya pulih. Pasca pengumuman kebijakan ekspor satu pintu oleh Presiden Prabowo Subianto, harga TBS di sejumlah sentra sawit sempat turun hingga Rp1.000 per kilogram.