MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Mantan pejabat tinggi provinsi itu mengajukan perlawanan hukum dengan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.
Pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Praperadilan diajukan dengan dalih proses penetapan status hukum tersebut tidak sah dan melanggar prosedur.
Gugatan ini menjadi strategi hukum pertama yang ditempuh mantan Pj Gubernur Sulsel. Ia membantah tuduhan dalam kasus pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara. Sidang perdana akan digelar di PN Makassar dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan. Proyek tersebut digarap pada masa kepemimpinan mantan Pj Gubernur yang kini berstatus tersangka.
Dalam penyidikan, aparat penegak hukum menemukan indikasi kerugian negara akibat mark-up harga dan penyimpangan administrasi. Auditor menghitung total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dengan diajukannya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap tersangka mengalami jeda. Hakim tunggal yang ditunjuk akan memeriksa apakah penetapan tersangka oleh penyidik memenuhi syarat formil dan materiil.
Jika gugatan dikabulkan, status tersangka bisa gugur dan penyidikan harus diulang dari awal. Jika ditolak, proses hukum terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berlanjut ke tahap penyerahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.