Data CSR dan Izin Tambang di Bone Tak Ada di Kabupaten, Kadis Kominfo Sebut Kewenangan Sepenuhnya Milik Provinsi

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 14:57:01 WIB
Kadis Kominfo Bone jelaskan kewenangan izin tambang kini berada di DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.

BONE — Kesulitan mengakses data perusahaan tambang maupun laporan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bone akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah setempat. Kepala Diskominfo Bone, Anwar, menyebut ketiadaan data tersebut bukan karena kelalaian, melainkan akibat pergeseran kewenangan ke tingkat provinsi.

"Izin perusahaan tambang dikelola oleh DPMPTSP provinsi, sehingga otomatis tidak ada data sama sekali di DPMPTSP Kabupaten Bone. Demikian pula halnya untuk data CSR perusahaan," ujar Anwar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/6/2026).

Kewenangan Izin Tambang: Provinsi Pegang Kendali Penuh

Menurut Anwar, sejak adanya perubahan regulasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone tidak lagi memproses perizinan pertambangan. Seluruh proses, mulai dari penerbitan izin hingga pendataan perusahaan, kini menjadi domain DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.

Kondisi ini membuat pemerintah kabupaten tidak memiliki akses terhadap data perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Bone. Informasi soal kepatuhan perusahaan terhadap aturan pertambangan pun harus diminta langsung ke instansi provinsi.

Data CSR: Belum Ada Laporan dari Perusahaan ke Kabupaten

Persoalan serupa juga terjadi pada data pelaksanaan CSR. Anwar menjelaskan, DPMPTSP kabupaten tidak memiliki catatan apa pun karena belum ada perusahaan yang menyampaikan laporan kegiatan sosial mereka.

"DPMPTSP kabupaten memang tidak memiliki data. Karena memang belum ada perusahaan yang melaporkan atau menyampaikan laporan terkait pelaksanaan CSR ke kami," tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik dan pihak-pihak yang selama ini kesulitan mendapatkan informasi tentang kontribusi perusahaan tambang terhadap masyarakat sekitar.

Langkah Selanjutnya: Masyarakat Harus ke Provinsi

Anwar menegaskan, masyarakat atau pihak mana pun yang membutuhkan data resmi terkait kepatuhan perusahaan tambang maupun kewajiban sosialnya, tidak bisa lagi mengandalkan pemerintah kabupaten. Permintaan data harus diajukan langsung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pemerintah kabupaten sama sekali tidak memegang data maupun kewenangan terkait hal tersebut," tutupnya.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: bugispos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top