Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Anti Kekerasan bagi ASN, Sanksi Disiplin Menanti Pelaku KDRT hingga Perdagangan Orang

Penulis: Oman Sudirman  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 13:06:38 WIB
Pemprov Sulsel keluarkan edaran anti kekerasan untuk ASN dengan sanksi disiplin bagi pelanggar.

MAKASSAR — Surat Edaran Nomor 100.3.4/6020/DP3A-DALDUK KB yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman pada 15 Mei 2026 itu mengatur pencegahan kekerasan di dua lingkup sekaligus: lingkungan kerja dan kehidupan keluarga ASN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulsel membangun budaya kerja yang aman dan inklusif di tengah meningkatnya perhatian pada isu kekerasan berbasis gender.

Bentuk Kekerasan yang Dilarang: Dari Fisik hingga Daring

Surat edaran tersebut secara eksplisit merinci delapan jenis kekerasan yang dilarang. Mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis atau emosional, ekonomi dan penelantaran, eksploitasi serta perdagangan orang, kekerasan daring, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kekerasan berbasis gender. Daftar ini menunjukkan bahwa cakupan kebijakan tidak terbatas pada tindakan di kantor, tetapi juga perilaku ASN di luar jam kerja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel Nursidah menegaskan, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan menjadi teladan dan mengawasi pegawainya. “Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang sistematis. Kepala perangkat daerah diwajibkan menjadi teladan, mengawasi pegawai, membangun komitmen anti kekerasan, serta responsif terhadap setiap aduan,” ujar Nursidah, Rabu (20/5/2026).

Sanksi Disiplin bagi PNS dan PPPK

Konsekuensi bagi pelanggar tidak main-main. ASN yang terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“ASN wajib menjaga integritas, martabat, dan keteladanan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Tindakan sewenang-wenang, termasuk segala bentuk kekerasan, bertentangan dengan kewajiban tersebut dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Nursidah.

Kanal Pengaduan: Korban Bisa Lapor Langsung ke Atasan atau Hotline

Pemprov Sulsel juga membuka sejumlah jalur pelaporan bagi korban maupun saksi. Layanan tersebut meliputi hotline UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sulsel di nomor 0821-8905-9050, pengaduan daring melalui tautan https://bit.ly/BeraniLaporPPPASULSEL, hingga pelaporan melalui atasan langsung maupun Inspektorat. Keberadaan kanal ini diharapkan memudahkan korban untuk melapor tanpa rasa takut.

Nursidah berharap seluruh jajaran ASN Pemprov Sulsel meningkatkan kepekaan dan kesadaran untuk mencegah terjadinya kekerasan. “Kami ingin lingkungan kerja dan keluarga ASN menjadi zona aman, bebas dari kekerasan. Mari bersama-sama mewujudkan Sulsel yang berintegritas dan berpihak pada perempuan dan anak,” pungkasnya.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: ideatimes.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top