MAKASSAR — Desakan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting, Senin (18/5/2026). Kedua Ranperda itu adalah perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat dihadiri langsung Gubernur Sulsel dan jajaran kepala SKPD.
Juru bicara Fraksi PPP, Dr. Ir. H. Saharuddin, ST., MM., mengawali pemandangan umum dengan kritik tajam terhadap tata kelola aset daerah. Menurutnya, masih banyak barang milik daerah yang terbengkalai, konflik kepemilikan lahan tak kunjung selesai, serta lemahnya pengawasan yang membuat kontribusi aset terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat rendah.
“Secara empiris, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah masalah mendasar dalam mengelola barang milik daerah. Kami melihat banyak aset terlantar, konflik kepemilikan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kontribusi aset terhadap PAD,” ujar Saharuddin di hadapan forum.
Ia menekankan bahwa