GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bergerak cepat menyelesaikan sertifikasi aset tanah milik daerah. Dari total 2.121 bidang aset yang teridentifikasi, sebanyak 1.224 bidang masih belum memiliki sertifikat dan menjadi target percepatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis mengatakan, identifikasi aset ini melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki aset tanah dan bangunan. "Kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi," ungkapnya di Gowa, Kamis.
Langkah ini juga merupakan bagian dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong penataan dan pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih baik, tertib, dan valid. Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera dimasukkan ke BPN.
"Semua prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin," jelas Andy Azis. Proses pendampingan dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Pihaknya menargetkan seluruh data sudah masuk ke BPN bulan ini dan implementasi pensertifikatan dimulai Juni mendatang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin mengungkapkan, dari total 2.121 bidang, sebanyak 897 bidang telah tersertifikasi. Sisa 1.224 bidang menjadi fokus percepatan.
Ia menjelaskan, aset yang paling banyak belum tersertifikasi berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk Dinas Pendidikan, aset tersebut berupa lahan sekolah. Sementara Dinas PU mayoritas merupakan tanah di bawah jalan.
"Diupayakan tadi kita sepakat pertengahan Juni sudah selesai semua. Tahapannya, mereka memasukkan data KIB masing-masing aset, lalu memasukkan formulir ke BPN, kemudian sama-sama turun mengukur objek yang dimohonkan. Setelah itu, kalau tidak ada masalah, diterbitkan sertifikatnya," kata Abdullah.
Kepala BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja mengatakan percepatan sertifikasi ini merupakan implementasi kerja sama antara Pemkab Gowa, ATR/BPN, dan KPK. Tujuannya memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset pemerintah daerah.
"Kami juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ungkapnya.
Aksara optimistis penyelesaian sertifikasi dapat dilakukan dalam waktu cepat. Menurutnya, jika dibandingkan dengan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Gowa tahun ini sebanyak 21 ribu bidang, maka 1.200an bidang aset pemerintah daerah ini bisa segera diselesaikan. "Alhamdulillah Ibu Bupati, Wakil Bupati dan Pak Sekda sangat mendukung percepatan realisasi pensertifikatan aset Pemkab Gowa," ucapnya.