PT Satu Empat Lima Gugat Sanksi Blacklist di PTUN Makassar, Ahli Nilai Tak Proporsional

Penulis: Nurul Huda  •  Selasa, 12 Mei 2026 | 16:41:01 WIB
Sidang gugatan PT Satu Empat Lima atas sanksi blacklist berlangsung di PTUN Makassar.

MAKASSAR — Gugatan PT Satu Empat Lima terhadap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III Sulsel Nomor 1141/KPTS/BBPJN6/PJN.WIL.III/2025 tertanggal 16 Desember 2025 terus bergulir. Perkara dengan nomor 10/G/2026/PTUN.MKS ini kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak penggugat.

Pokok sengketa adalah penetapan sanksi daftar hitam yang diterbitkan setelah perusahaan dinyatakan sebagai pemenang tender. Padahal, menurut kuasa hukum PT Satu Empat Lima, Ian Kesoema dari Kesuma Integrity Law Office, kliennya tengah mengklarifikasi dokumen jaminan pelaksanaan yang dipersoalkan.

Ahli: Sanksi Blacklist Harus Ada Ruang Klarifikasi

Saksi ahli yang dihadirkan penggugat, Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si., MH, menilai sanksi daftar hitam berdampak sistemik terhadap reputasi dan kerugian materiil perusahaan. Ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu menyebutkan seharusnya ada ruang klarifikasi atau masa perbaikan terlebih dahulu sebelum sanksi dijatuhkan.

"Sanksi daftar hitam berdampak terhadap reputasi dan kerugian materiil perusahaan. Seharusnya ada ruang klarifikasi atau masa perbaikan terlebih dahulu," ujar Zainal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mariana Ivan Junias.

Perusahaan Bantah Dokumen Palsu, Klaim Sudah Klarifikasi ke Polisi

Saksi fakta Andi Fatawari, karyawan administrasi PT Satu Empat Lima, mengungkapkan kronologi penerbitan sanksi. Ia menyebut perusahaan diminta mengakui bahwa surat jaminan pelaksanaan yang dikirimkan dalam proses tender merupakan dokumen palsu — sesuatu yang dibantah pihak perusahaan.

Perusahaan justru telah melaporkan masalah itu ke kepolisian untuk memastikan keabsahan dokumen yang diterbitkan Bank Mandiri Cabang Makassar Kartini. "Kami justru memberikan surat tembusan usulan pengenaan blacklist kepada Kasatker oleh PPK," kata Andi dalam persidangan.

Kuasa Hukum: Ada Cacat Kewenangan dalam Penerbitan Sanksi

Kuasa hukum penggugat, Ian Kesoema, menyatakan gugatan kali ini berfokus pada keabsahan keputusan sanksi daftar hitam, bukan pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) yang sedang diuji di perkara terpisah. Menurutnya, terdapat sejumlah cacat administrasi, kewenangan, prosedur, hingga substansi dalam penerbitan keputusan tersebut.

Ian merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam aturan itu, kewenangan penetapan sanksi daftar hitam secara atribusi berada pada Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini Menteri karena sumber anggaran APBN. "Kewenangan PA hanya dapat dilimpahkan kepada KPA apabila ada delegasi atau pelimpahan kewenangan," ujarnya.

Pihak penggugat juga mempersoalkan nomenklatur jabatan dalam surat keputusan. Pejabat yang menandatangani hanya disebut Kepala Satuan Kerja, bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Dalam tanda tangannya juga jelas menggunakan jabatan Kepala Satuan Kerja, bukan selaku KPA. Padahal nomenklatur itu penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan," kata Ian.

Klasifikasi Pelanggaran Tak Sesuai dengan Sanksi yang Dijatuhkan

Penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian antara klasifikasi perbuatan dan jenis sanksi. Keputusan tersebut menyebut dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar sebagai pelanggaran berat. Namun, sanksi yang dijatuhkan justru berkaitan dengan pengunduran diri penyedia. "Tidak nyambung antara klasifikasi perbuatan dengan jenis sanksi yang diberikan," tegas Ian.

Selain itu, penggunaan istilah "peserta pemilihan" dalam surat keputusan blacklist juga dipersoalkan. Menurut Ian, pada saat sanksi diterbitkan, PT Satu Empat Lima telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan, bukan lagi peserta tender. "Dalam pengadaan barang dan jasa ada perbedaan istilah peserta pemilihan, pemenang pemilihan," ujarnya.

Petitum Penggugat: Minta Penundaan hingga Pencabutan Sanksi

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Perusahaan juga meminta hakim menyatakan surat keputusan tersebut batal atau tidak sah, serta mewajibkan tergugat mencabut keputusan dan memulihkan kedudukan serta nama baik perusahaan.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Perkara ini menjadi ujian bagi penerapan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sulawesi Selatan.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: rakyatku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top