WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menerapkan sistem kerja hibrida bagi ASN, menggabungkan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800.1.6.2/1108 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang diteken 6 April 2026.
Sekretaris Daerah Wajo, Hj. Armayani, mengumumkan skema baru itu saat apel pagi di lingkungan Pemkab Wajo, Senin (11/5/2026). Dalam skema ini, ASN mendapat jadwal WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Namun, ada syarat khusus: mereka tetap harus mengikuti program Jumat Bersih sebelum bekerja dari rumah.
"Bagi yang WFH tetap ikut kerja bakti bersama ASN lainnya. Setelah kerja bakti, bisa melanjutkan tugas dari rumah," kata Armayani.
Tidak semua ASN bisa menikmati kerja dari rumah. Pemkab Wajo menetapkan 12 kategori perangkat daerah yang tetap wajib masuk kantor penuh. Mereka meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah.
Instansi pelayanan darurat dan ketertiban seperti BPBD dan Satpol PP juga tidak tersentuh skema WFH. Begitu pula unit pelayanan langsung seperti Disdukcapil, DPMPTSP, serta bidang kebersihan dan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup.
Sektor kesehatan dan pendidikan menjadi prioritas. RSUD Lamaddukkelleng, RSUD Siwa, seluruh puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, hingga sekolah dari PAUD, TK, SD sampai SMP sederajat tetap beroperasi normal di lokasi kerja masing-masing.
Kepala BKPSDM Wajo, Syamsul Bahri, menyebut kebijakan ini bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif dan efisien. Langkah ini juga menjadi respons terhadap tekanan belanja daerah dan kebutuhan efisiensi anggaran serta penghematan energi.
"Pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal. Pengaturan jadwal menjadi tanggung jawab masing-masing kepala SKPD," ujar Armayani menegaskan.
Pemkab Wajo memastikan pelaksanaan WFH dan WFO akan dipantau langsung oleh pimpinan dan dievaluasi secara berkala. Tujuannya, kualitas pelayanan publik tidak ikut "libur" setiap hari Jumat. Kepala perangkat daerah diminta mengatur teknis pelaksanaan WFH secara ketat agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.