RANTEPAO — Penyidik Satlantas Polres Toraja Utara resmi menaikkan status hukum RR (42), pengendara motor gede (moge) Harley Davidson asal Jakarta Timur, menjadi tersangka. Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi kunci di lokasi kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (4/5). RR dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut nyawa seorang anak berusia 10 tahun di wilayah Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
“Pemilik motor gede (moge) sudah ditetapkan sebagai tersangka, RR, warga Jakarta Timur,” kata Iptu Muhammad Nasrum Sujana dalam keterangannya.
Peristiwa nahas ini bermula pada Kamis (30/4) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, tersangka RR tengah mengikuti rombongan touring yang terdiri dari sekitar 15 kendaraan moge. Kelompok ini tengah melaju dari arah Kota Palopo menuju pusat keramaian di Rantepao, Toraja Utara.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarai RR diduga hilang kendali. Motor Harley Davidson tersebut kemudian menghantam korban yang masih berusia 10 tahun. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong akibat luka yang dideritanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat adanya faktor kelalaian manusia dalam insiden ini. Bukti permulaan yang cukup telah dikantongi penyidik untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap warga Jakarta Timur tersebut.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai dalam berkendara yang menyebabkan kendaraan lepas kendali yang pada akhirnya terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa,” ujar Iptu Nasrum.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, berkas perkara mulai disusun untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah seluruh pemeriksaan rampung dilakukan.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
“Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan saat ini RR sudah ditahan di Polres Toraja Utara,” tutup Nasrum.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan kendaraan milik tersangka sebagai barang bukti utama dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini.