Makassar — Rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD Sulawesi Selatan menandai tahap penting dalam mekanisme perencanaan partisipatif pemerintah daerah. Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi membuka forum tersebut dengan menegaskan peran strategis reses sebagai sarana aspirasi masyarakat kepada legislatif.
"Reses digunakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat," ujar Rachmatika dalam membuka rapat paripurna tersebut.
Selama periode Februari 2026, seluruh anggota dewan dari 9 fraksi yang ada turun langsung ke lapangan. Kegiatan ini menghasilkan laporan komprehensif yang mencakup isu-isu strategis mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Rachmatika menjelaskan bahwa mekanisme ini diatur dalam Pasal 139 ayat (8) dan (9) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Sulsel. Setiap fraksi berkoordinasi mengumpulkan laporan anggota dewan mereka sebelum disampaikan dalam rapat paripurna tingkat dewan secara keseluruhan.
"Hasil rapat paripurna ini akan ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD dan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya," kata Rachmatika.
Sekretaris Daerah Jufri Rahman hadir merepresentasikan pemerintah provinsi dalam forum tersebut. Kehadirannya mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat lapangan.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas laporan hasil reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026," ujar Jufri. Dia menekankan bahwa setiap aspirasi masyarakat yang terkumpul selama reses menjadi masukan strategis dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
Rahman berharap sinergi ini terus diperkuat untuk mendorong pembangunan Sulawesi Selatan yang lebih optimal. Kolaborasi antara pemerintah dan dewan diharapkan mempercepat realisasi program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah provinsi.
Dengan mekanisme ini, aspirasi warga yang disampaikan pada anggota dewan saat reses tidak sekadar dicatat, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang dapat diakses oleh masyarakat dalam jangka menengah dan panjang.