MAKASSAR — Majelis Hakim PN Makassar menilai Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum. Vonis 15 tahun itu dikurangi seluruhnya selama terdakwa menjalani tahanan sementara.
Hukuman badan bukan satu-satunya putusan. Majelis Hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, mulai dari satu lembar baju kaus polisi warna cokelat, satu lembar celana training warna hitam, hingga satu buah kain pel.
Ikut masuk daftar barang bukti sejumlah file rekaman video dan foto yang merekam kondisi korban, Alm. Bripda Dirja Pratama, di ruang IGD RS Daya Makassar sesaat setelah kejadian. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Penganiayaan Berawal dari Rasa Ketersinggungan Pelaku
Perkara ini bermula dari insiden penganiayaan maut di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu, 22 Februari 2026. Saat itu, Pirman belum genap dua tahun bertugas.
Motif penganiayaan dilatarbelakangi rasa ketersinggungan pelaku yang merasa tidak dihargai sebagai senior. Korban, Bripda Dirja Pratama, tewas setelah dianiaya oleh seniornya sendiri.
Sebelum perkara pidana bergulir, Pirman lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang KKEP Polri. Statusnya sebagai anggota Polri sudah dicabut.
Vonis Sesuai Tuntutan JPU, tetapi Belum Inkracht
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan vonis hakim sejalan dengan fakta persidangan yang dibuktikan jaksa. Menurutnya, putusan itu conform dengan tuntutan Tim JPU Kejari Makassar dan Kejati Sulsel.
"Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," ujar Soetarmi.
Meski tuntutan dikabulkan penuh, Soetarmi menegaskan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak, terdakwa maupun JPU, sama-sama menyatakan sikap untuk mengajukan banding.
"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," ucapnya.
Tim JPU Kejaksaan Negeri Makassar yang diketuai Johana Josephina Sattu sebelumnya menuntut hukuman yang sama dengan yang akhirnya dijatuhkan majelis. Proses banding akan menentukan apakah vonis 15 tahun itu bertahan di tingkat Pengadilan Tinggi.