TANA TORAJA — Operasi gabungan pengawasan keimigrasian menyisir sejumlah titik di Kabupaten Tana Toraja selama tiga hari, 22–24 September 2026. Selain Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, operasi melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tana Toraja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sat Intelkam Polres Tana Toraja, serta unsur intelijen Kodim 1405/Parepare.
Rangkaian kegiatan dibuka dengan briefing di Kantor Kesbangpol Tana Toraja pada Rabu (23/9). Briefing dipimpin Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ahmad Setiawan selaku Ketua Tim Operasi.
Dua Mahasiswa Meksiko Jalani Program Darmasiswa di UKI Toraja
Tim menerima laporan keberadaan sejumlah WNA di wilayah Tana Toraja, termasuk dua mahasiswa asal Meksiko yang menempuh program Beasiswa Darmasiswa di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja. Keduanya mengikuti program bahasa, seni, dan budaya sejak 1 September 2026 hingga 30 Juni 2027.
Pemeriksaan berlangsung di Rektorat UKI Toraja. Menurut keterangan pihak kampus, kedua mahasiswa tersebut merupakan penerima Beasiswa Darmasiswa yang sah.
Dari hasil pengecekan, keduanya memegang dokumen keimigrasian lengkap. Saat ini mereka menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Peralihan dan tengah memproses alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
WNA Belanda di Sangalla Utara Kantongi ITAP Penyatuan Keluarga
Setelah kampus, tim bergerak ke Kecamatan Sangalla Utara untuk memeriksa seorang warga negara Belanda yang berdomisili di sana. WNA tersebut memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Penyatuan Keluarga.
Yang bersangkutan dapat menunjukkan seluruh dokumen keimigrasian yang diperlukan saat pemeriksaan lapangan. Tim tidak menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.
Penjamin Diminta Aktif Laporkan Keberadaan WNA
Ahmad Setiawan menekankan peran penjamin dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Menurutnya, pengawasan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
"Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi. Penjamin juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya sesuai dengan ketentuan keimigrasian," ujarnya.
Operasi ini sekaligus menjadi ajang memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi soal keberadaan serta aktivitas WNA di Tana Toraja.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama anggota Timpora Kabupaten Tana Toraja menyatakan komitmen melanjutkan pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi. Tujuannya memastikan keberadaan WNA membawa manfaat dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Sepanjang tiga hari pemeriksaan, tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan terhadap WNA yang menjadi objek pengawasan.