TANA TORAJA — Sebuah mediasi yang seharusnya meredakan ketegangan justru berujung petaka di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Sabtu (9/5) pekan lalu. Reski Sono (45) nekat menyerang Marthen Ballo (30) menggunakan badik saat keduanya duduk bersama keluarga, tokoh adat, dan perangkat desa untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga.
"Benar, telah terjadi tindak penganiayaan menggunakan barang tajam atau badik saat dimediasi masalah keluarga," ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, Senin (11/5/2026).
Korban Terjatuh Tersandung Sarung Saat Berlari
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku tiba-tiba datang membawa badik dan langsung menyerang korban yang tengah mengikuti proses mediasi. Marthen sempat berlari menyelamatkan diri, namun nahas, sarung yang dikenakannya membuatnya tersandung dan jatuh ke tanah.
"Korban sempat lari tapi jatuh karena tersandung sarung yang dipakainya sehingga mengalami dua luka robek di belakang," jelas Budi.
Saat korban sudah tergeletak, pelaku masih berusaha mengejar dan menyerang lagi. Namun, sejumlah keluarga yang ada di lokasi sigap menghadang dan melerai aksi tersebut. Pelaku akhirnya gagal melanjutkan serangannya.
Pelaku Tersinggung Perkataan Korban Saat Mediasi
Kapolres mengungkapkan, pemicu penyerangan ini diduga karena pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang diucapkan saat mediasi berlangsung. Emosi pelaku memuncak hingga ia mengambil badik dan melakukan aksi nekat di hadapan para tokoh adat dan keluarga.
"Setelah menikam korban, pelaku masih mengejar tapi tidak berhasil karena banyak orang yang menghadang dan melerai," ungkap Budi.
Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Lakipadada. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tana Toraja pada hari yang sama.
Pelaku Diamankan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Reski Sono langsung diamankan aparat tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan badik yang digunakan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti dan pelaku telah kita amankan di Mapolres Tana Toraja untuk penyelidikan mendalam," pungkas Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa mediasi keluarga yang seharusnya menjadi ajang perdamaian bisa berubah menjadi tragedi jika emosi tidak terkendali.