Pemkab Luwu Timur Tagih Pajak MBLB PT Vale Rp311 Miliar, Pakar Hukum Sebut Material Overburden Memenuhi Unsur Objek Pajak

Penulis: Luqman Arif  •  Sabtu, 07 November 2026 | 14:02:01 WIB
Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, menjelaskan dasar pengenaan pajak MBLB dalam konferensi pers.

MALILI — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Yusri, menyatakan pengenaan pajak MBLB telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi itu merupakan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Pemkab menegaskan pembentukan perda melalui proses panjang: harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, hingga evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Proses itu, menurut Pemkab, membantah tudingan bahwa penagihan merupakan bentuk pemerasan.

Dua Komponen Tagihan Rp311 Miliar

Data Bapenda Luwu Timur menunjukkan total kewajiban pajak daerah beserta opsen PT Vale mencapai sekitar Rp311 miliar. Nilai itu terbagi dalam dua komponen utama.

  • Pajak atas reject disposal untuk masa pajak September–Desember 2025 sebesar sekitar Rp14 miliar, ditetapkan lewat Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
  • Pajak atas overburden yang dimanfaatkan, termasuk top soil dan disposal, untuk masa pajak Januari 2025–Juni 2026 sebesar sekitar Rp297 miliar, juga melalui SKPDKB.

Besaran tagihan menjadikan persoalan ini salah satu isu fiskal paling sensitif antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang yang beroperasi di Luwu Timur.

Mengapa Overburden dan Top Soil Dinilai Objek Pajak

Pakar hukum administrasi dan tata negara, Dr Zainuddin Djaka, menilai penentuan objek pajak tidak semata dilihat dari nama atau status material sebagai tanah penutup tambang. Aspek yang menentukan adalah bagaimana material diambil dan dimanfaatkan perusahaan.

Overburden dan top soil yang dipakai kembali untuk pembangunan jalan tambang, penahan tebing, hingga area stockpile, menurut Zainuddin, tidak bisa diposisikan sebagai material buangan. Pemanfaatan itu berkaitan langsung dengan infrastruktur dan menunjang operasional komersial perusahaan.

"Ketika material itu dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi di dalam wilayah konsesi, maka unsur 'dimanfaatkan' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 telah terpenuhi," jelas Zainuddin.

Ia juga merujuk hasil pemeriksaan BPK RI yang mengonfirmasi pengambilan MBLB ikutan untuk reklamasi, pascatambang, maupun pemanfaatan lain di luar pengecualian undang-undang dapat dikategorikan sebagai objek pajak. Pengecualian hanya berlaku untuk kebutuhan rumah tangga, fasilitas umum nonkomersial, dan rumah ibadah yang pembangunannya dibiayai masyarakat.

Pemkab Minta PT Vale Kooperatif

Pemkab Luwu Timur menegaskan penagihan merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Setiap aktivitas ekonomi yang memenuhi unsur objek pajak diminta memberi kontribusi sesuai ketentuan.

Pemkab pun meminta manajemen PT Vale Indonesia Tbk bersikap kooperatif dan segera menindaklanjuti kewajiban tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait tagihan Rp311 miliar.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: tekape.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top