SULAWESI SELATAN — BEM UI dan Brand New Indonesia menggelar aksi bersamaan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, menuntut penetapan status bencana nasional atas karhutla Kalimantan. BEM UI membawa lima tuntutan dalam Aksi #IndonesiaSadar, sementara Brand New Indonesia menyampaikan delapan poin dalam aksi #berserikatbersama. Keduanya mendesak korporasi pembakar hutan diadili dan tata kelola lahan dibenahi.
BEM UI menggelar Aksi #IndonesiaSadar dan mengundang semua pihak bergabung di Bundaran HI. Seruan disebarkan melalui unggahan Instagram resmi organisasi tersebut. Isu kebakaran hutan dan lahan menjadi episentrum tuntutan, bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda.
Selain penetapan status bencana nasional, BEM UI mendesak pemerintah mengadili korporasi yang membakar hutan dan menuntaskan integrasi tata kelola lahan. Tiga tuntutan lain menyangkut anggaran negara, biaya pendidikan, penegakan hukum, dan kebebasan bersuara.
Dalam pernyataan tertulisnya, BEM UI merinci lima poin tuntutan yang diserukan dalam aksi tersebut:
BEM UI menegaskan aksi ini terbuka bagi siapa pun yang ingin ikut menyerukan tuntutan tersebut. "Jika mereka bisa membakar Kalimantan habis-habisan dan memimpin negara dengan ugal-ugalan, kita juga pasti bisa menyerukan dan mengobarkan api perlawanan yang jauh lebih mematikan," demikian pernyataan BEM UI.
Gerakan masyarakat sipil Brand New Indonesia menyampaikan tuntutan serupa lewat aksi #berserikatbersama, yang salah satunya diinisiasi aktivis muda Virdian Aurellio. Aksi ini membawa Seruan Pemerintah Pusat Berkantor 30 Hari di Kalimantan.
Delapan poin tuntutan Brand New Indonesia menyasar persoalan teknis di lapangan, mulai dari perizinan lahan hingga layanan dasar bagi warga terdampak:
Selain menyuarakan tuntutan, aksi di Bundaran HI menghadirkan "Posko Bergerak untuk Karhutla" yang mengumpulkan donasi masker dan tabung oksigen bagi warga terdampak. Posko yang sama menyediakan petisi penetapan bencana nasional dan seruan agar pemerintah pusat berkantor di Kalimantan.
Dua aksi yang berlangsung bersamaan ini menempatkan karhutla sebagai agenda utama, bukan sekadar isu lingkungan. Bagi pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan, tuntutan audit perizinan lahan dan pengumuman terbuka korporasi pembakar hutan berpotensi membawa konsekuensi hukum maupun reputasi.
Seruan penetapan bencana nasional juga menyangkut arah anggaran negara. Status tersebut biasanya membuka ruang penggunaan dana cadangan penanggulangan bencana dan mengubah prioritas belanja pemerintah pusat maupun daerah di wilayah terdampak.