Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status keadaan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, masih berlaku aktif hingga 1 November 2026. Status tersebut menjadi payung hukum untuk mengoptimalkan penanganan karhutla yang kembali melanda wilayah itu. Insiden terbaru menghanguskan 1,47 hektare lahan di tiga desa dan kelurahan pada Senin (5/10).
JAKARTA — Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan status kedaruratan di Sidrap ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/2026. Keputusan itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan bencana.
Karhutla terbaru di Sidrap terjadi pada Senin (5/10) sekitar pukul 11.00 WITA. Kebakaran melanda wilayah Desa Padaidi dan Kelurahan Bentengnge di Kecamatan Mattiro Bulu serta Desa Talumae di Kecamatan Watang Sidenreng.
Lahan 1,47 Hektare Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Berton memaparkan insiden karhutla terbaru melahap lahan seluas 1,47 hektare. Hingga kini belum ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut.
"Penyebab kebakaran masih dalam penanganan dan penyelidikan. Tidak terdapat laporan korban jiwa dalam kejadian ini," ucapnya.
Wilayah Sidrap memang tengah memasuki periode kekeringan. Kondisi itu membuat lahan mudah terbakar dan mempercepat penyebaran api, terutama di area yang berdekatan dengan permukiman warga.
Perpanjangan Status Jadi Dasar Hukum Penanganan
Berton menjelaskan status kedaruratan tersebut menjadi payung hukum bagi optimalisasi penanganan bencana karhutla yang kembali melanda wilayah setempat. Dengan status itu, instansi terkait bisa mengerahkan sumber daya lebih cepat tanpa terhambat prosedur administrasi biasa.
"Karhutla tersebut ditangani dalam periode perpanjangan status keadaan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan/lahan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/2026 yang berlaku hingga 1 November 2026," kata dia.
Status darurat yang masih aktif ini juga membuka akses bagi pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran tak terduga. Termasuk mendatangkan bantuan peralatan pemadaman dari kabupaten tetangga jika api meluas.
Kekeringan dan Karhutla Datang Bersamaan
Kekeringan dan karhutla di Sidrap ditangani dalam satu status kedaruratan yang sama. Kedua bencana itu memang saling berkaitan: curah hujan yang rendah membuat lahan kering dan mudah tersulut api.
BNPB belum merinci total luas lahan yang terbakar selama periode status darurat berlaku. Namun insiden terbaru menunjukkan api masih muncul di beberapa titik kecamatan meski status sudah diperpanjang.
Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran. Warga di sekitar area lahan diminta melaporkan cepat jika melihat titik api agar pemadaman bisa dilakukan sebelum meluas.