MAKASSAR — Pengajian Tarjih dan Ilmu Fikih Kontemporer Nasyiatul Aisyiyah (PANRITANA) yang digelar PWNA Sulawesi Selatan berlangsung secara daring melalui Zoom, pukul 20.30–21.30 WITA. Forum ini menghadirkan Dr KH Abbas Baco Miro, Lc, MA sebagai narasumber tunggal. Pembahasan berlangsung jauh melampaui pertanyaan boleh atau tidaknya tahlilan.
Peserta yang hadir bukan hanya menyimak paparan. Mereka mengangkat persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari sikap ketika mendapat undangan tahlilan, menjaga hubungan dengan keluarga yang memiliki tradisi berbeda, hingga hukum makanan yang disajikan dalam kegiatan tersebut.
Abbas mengawali penjelasannya dengan mengajak peserta melihat persoalan melalui Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Menurutnya, Muhammadiyah tidak semata-mata kembali kepada pendapat sebuah mazhab ketika berhadapan dengan persoalan keagamaan.
Proses penetapan hukum dilakukan dengan metode tarjih yang bersandar pada Al-Qur'an dan Sunnah maqbulah. "Kita tidak kembali kepada mazhab. Kalau dalam manhaj tarjih, kita ingin mendapatkan produk hukum dengan menggunakan metode dan manhaj yang digunakan oleh Muhammadiyah. Dasar utamanya adalah Al-Qur'an dan Sunnah maqbulah," kata Abbas.
Kerangka itu penting karena persoalan tahlilan berada di persinggungan antara ibadah dan tradisi sosial. Dalam masalah akidah dan ibadah, Muhammadiyah menekankan prinsip pemurnian atau tajrid. Sementara di wilayah muamalah, sosial, dan kebudayaan, terdapat ruang yang lebih dinamis sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Dari sinilah Abbas menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara tahlil dan tahlilan. Secara bahasa, tahlil berarti berzikir dengan mengucapkan kalimat tauhid l? il?ha illall?h. Dalam pengertian ini, tahlil bukan sesuatu yang dilarang.
Abbas mengutip QS Al-Baqarah ayat 152: Fa?kur?n? a?kurkum wasykur? l? wa l? takfur?n. "Karena itu, ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari-Ku."
"Kalau yang terkait dengan zikir, kalau kita melaksanakan, masalahnya tidak ada. Tahlil secara bahasa artinya berzikir dengan mengucapkan kalimat tauhid, l? il?ha illall?h," ujarnya.
Persoalan muncul ketika tahlil tidak lagi berdiri sebagai zikir, tetapi dirangkai menjadi ritual kematian yang dikaitkan dengan hitungan waktu tertentu. Dalam praktik yang dikenal luas di masyarakat, tahlilan diselenggarakan setelah seseorang meninggal dunia, lalu dihubungkan dengan hari ketujuh, hari ke-40, hari ke-100, satu tahun, dan seterusnya.
"Yang dilarang oleh Muhammadiyah itu yang tidak dituntunkan perangkainya, upacaranya. Apalagi kalau terikat dengan hari ke-7, hari ke-40, hari ke-100," jelasnya.
Abbas juga menyoroti akibat sosial yang muncul dari praktik tahlilan. Dalam beberapa kasus, keluarga yang sedang berduka merasa terbebani karena harus menyiapkan jamuan dalam jumlah besar. Beban itu bertambah berat ketika keluarga terikat tekanan sosial untuk menyelenggarakan acara demi memenuhi kebiasaan masyarakat.
"Kadang-kadang harus pinjam tetangga, saudara. Karena malu kalau tidak dibuatkan acara. Ini juga perlu dilihat, jangan sampai masuk pada pemborosan," katanya.
Penilaian terhadap tahlilan dalam perspektif Tarjih karena itu tidak hanya menyentuh aspek ritual. Keyakinan yang menyertai, dampak sosial, serta beban ekonomi keluarga menjadi pertimbangan yang tidak bisa dipisahkan.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika seorang warga Muhammadiyah berada di tengah keluarga atau masyarakat yang masih mempraktikkan tahlilan. Abbas menjelaskan, sikap pertama yang dapat ditempuh adalah menolak undangan dengan cara yang baik apabila seseorang meyakini kegiatan tersebut tidak sesuai dengan pemahaman keagamaannya.
"Yang pertama, menolak dengan sopan. Minta izin untuk tidak hadir secara baik-baik. Dan perlu menjelaskan pemahaman agama yang dianut kepada yang mengundang dengan santun," katanya.
Namun, Abbas mengakui adanya situasi sosial tertentu ketika ketidakhadiran justru menimbulkan persoalan baru bagi hubungan kekeluargaan. Dalam kondisi seperti itu, ia membuka ruang bagi pilihan hadir secara pasif sebagai bentuk menjaga hubungan sosial, tanpa terlibat dalam keyakinan yang menyertai rangkaian ritual tersebut.
Pengajian PANRITANA ini menjadi ruang bagi kader Nasyiatul Aisyiyah Sulsel untuk mendiskusikan persoalan keagamaan yang kerap muncul di tengah masyarakat. Pembahasan tidak berhenti pada status hukum, tetapi juga menyentuh cara warga Muhammadiyah bersikap di lingkungan yang memiliki tradisi berbeda.