Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga 2027. Kebijakan itu disertai keringanan pajak hingga 50 persen bagi warga kurang mampu serta pengurangan 70 sampai 75 persen untuk veteran. Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan daya beli dan kemampuan bayar masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
MAKASSAR — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Asminullah mengungkapkan bahwa NJOP terakhir kali disesuaikan pada 2024. Sejak saat itu, pihaknya menahan diri untuk tidak mengerek nilai jual objek pajak meski kebutuhan penerimaan daerah terus berjalan.
"Untuk tahun 2026 dan tahun depan, tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP," ujarnya di Makassar.
PBB-P2 merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan warga kota. Karena itu, setiap penyesuaian tarif disebut harus melewati kajian mendalam sebelum diputuskan.
Asminullah menjelaskan keputusan mempertahankan tarif PBB-P2 dan NJOP sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli masyarakat. Kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan menjadi pertimbangan utama.
Kebijakan itu disebut sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar menjaga stabilitas ekonomi warga. Pemerintah kota tidak ingin menambah beban pengeluaran rumah tangga lewat pungutan yang naik di saat kemampuan bayar belum pulih.
"PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini," tuturnya.
Selain membekukan kenaikan tarif, Bapenda Makassar memberikan pengurangan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu. Warga kurang mampu bisa mengajukan permohonan diskon hingga 50 persen dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Veteran mendapat perhatian khusus melalui pengurangan PBB yang mencapai 70 hingga 75 persen. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka.
"Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan," ujar Asminullah.
Jumlah wajib pajak yang telah menerima pengurangan PBB pada tahun ini mencapai sekitar 4.300 orang. Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk para veteran.
"Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Bapenda di pemerintah kota untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tuturnya.
Di sisi lain, Bapenda Makassar tetap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan pajak pada sektor industri.
Dengan kombinasi pembekuan tarif dan keringanan bagi kelompok rentan, Pemkot Makassar berharap kepatuhan wajib pajak tetap terjaga tanpa memberatkan warga yang kemampuan ekonominya terbatas.