Ketua Forkoda PP CDOB Sulsel Perjuangkan Pemekaran 4 CDOB dan Provinsi Luwu Raya di Rapimnas Jakarta

Penulis: Oman Sudirman  •  Rabu, 30 September 2026 | 06:33:32 WIB
Ketua Forkoda PP CDOB Sulsel Hasbi Syamsu Ali menghadiri Rapimnas di Jakarta.

JAKARTA — Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan yang juga Ketua Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Sulawesi Selatan (Forkoda PP CDOB Sulsel), Ir. H. Hasbi Syamsu Ali, MM, menyatakan Rapimnas tahun ini dihadiri peserta yang jauh lebih besar dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.

Kegiatan mengusung tema "Memperkuat Sinergi CDOB dan Seluruh Stakeholder untuk Mengawal Penyusunan RPP Penataan Daerah dan Desartada Tahun 2026 sebagai Pondasi Percepatan Penataan dan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia." Forum ini menjadi ruang konsolidasi bagi para pengusul CDOB dari berbagai wilayah.

Dua Agenda Utama yang Diperjuangkan

Hasbi menyebut ada dua agenda utama yang menjadi fokus konsolidasi nasional para pengusul DOB. Pertama, mendorong pemerintah pusat mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru.

Kedua, mengawal penyusunan dan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penataan daerah.

"Ada hal yang diperjuangkan, yaitu mencabut moratorium. Yang kedua, mengawal draft RPP. Semangatnya sangat luar biasa," katanya.

Kepastian kebijakan penataan daerah dinilai penting bagi daerah-daerah yang selama ini telah mengusulkan pembentukan DOB. Konsolidasi tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara pengusul CDOB dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional.

Empat CDOB Kabupaten dan Satu Provinsi dari Sulawesi Selatan

Sebanyak 12 orang delegasi dari Sulawesi Selatan hadir mengawal aspirasi pembentukan daerah baru. Hasbi merinci empat CDOB kabupaten yang diusulkan dari Sulsel.

"Untuk Sulsel ada empat CDOB kabupaten, yaitu Toraja Barat, Bone Selatan, dan Luwu Tengah, serta satu usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya," tutur Hasbi.

Dengan demikian, aspirasi yang dibawa dari Sulsel mencakup empat usulan CDOB tingkat kabupaten serta satu usulan pembentukan provinsi. Para delegasi melakukan konsolidasi untuk menyatukan aspirasi dan strategi perjuangan pemekaran.

Aspirasi Pemekaran Wilayah Timur Menguat

Dalam forum tersebut, aspirasi pemekaran dari kawasan Indonesia Timur terlihat cukup kuat. Namun, Hasbi menegaskan bahwa agenda pembentukan DOB bukan hanya berasal dari kawasan timur Indonesia.

"Wilayah Timur Indonesia saat ini sangat seksi untuk isu pemekaran. Tapi tentu tanpa menafikan usulan dari wilayah barat yang juga tetap ada," jelasnya.

Keberagaman aspirasi tersebut menunjukkan bahwa isu penataan daerah masih menjadi perhatian di berbagai wilayah Indonesia. Perjuangan pembentukan DOB perlu dikawal melalui jalur kelembagaan dan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemekaran Dinilai Dekatkan Pelayanan Publik

Hasbi menilai pembentukan DOB tidak semata-mata menyangkut perubahan struktur administrasi pemerintahan. Menurutnya, penataan daerah berkaitan dengan upaya mendekatkan pelayanan publik dan memperluas jangkauan pemerintahan.

Pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing juga menjadi pertimbangan. Karena itu, ia menilai aspirasi pembentukan daerah baru perlu terus dikawal secara konsisten.

"Kalau itu amanah konstitusi, hak konstitusional, tentu semua upaya akan kita lakukan," tegasnya.

Wacana Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi

Selain jalur organisasi dan kebijakan pemerintah, Hasbi menyatakan dukungan terhadap wacana menempuh langkah hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun mendatang. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat sepanjang ditempuh sesuai koridor hukum.

"Itu adalah amanat konstitusi dan hak warga negara, jadi tidak ada masalah. Semua upaya akan kita lakukan karena pada dasarnya pemekaran itu adalah hak masyarakat," katanya.

Perjuangan pembentukan DOB akan terus dilakukan melalui berbagai jalur yang tersedia, mulai dari konsolidasi organisasi, komunikasi kebijakan, hingga upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: kempalan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top