Bea Cukai Tindak Empat Kasus Impor Beras-Garam dan Baju Bekas Rp27,3 M

Penulis: Luqman Arif  •  Selasa, 22 September 2026 | 14:09:02 WIB
Bea Cukai menindak empat kasus impor ilegal beras, garam, dan pakaian diduga bekas senilai Rp27,339 miliar.

SULAWESI SELATANBea Cukai menindak empat kasus impor ilegal beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar. Penindakan mencakup komoditas pangan strategis hingga tekstil yang bersaing langsung dengan produk dalam negeri.

Kasus ini menyentuh tiga sektor yang selama ini menjadi perhatian pemerintah: pangan, bahan baku industri, dan tekstil. Impor beras dan garam menyangkut ketahanan pangan serta perlindungan petani dan produsen lokal, sementara pakaian bekas bersaing langsung dengan industri tekstil dalam negeri.

Rincian Komoditas yang Ditindak

Empat kasus yang diungkap mencakup tiga jenis komoditas berbeda. Beras dan garam termasuk kategori pangan strategis yang impornya diatur ketat melalui kuota dan perizinan. Adapun pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia sejak lama karena alasan kesehatan, sanitasi, dan perlindungan industri dalam negeri.

Total nilai ekonomis barang yang ditindak mencapai Rp27,339 miliar. Angka ini mencerminkan besaran potensi kerugian negara dari sisi bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan, sekaligus dampak kompetisi tidak sehat bagi produsen lokal.

Mengapa Impor Ilegal Ini Berulang

Pakaian bekas dari luar negeri kerap diselundupkan melalui pelabuhan kecil atau jalur tidak resmi. Modusnya beragam, mulai dari deklarasi barang yang tidak sesuai hingga penyelundupan fisik tanpa dokumen kepabeanan.

Untuk beras dan garam, pelanggaran umumnya terkait kuota impor dan perizinan. Importir yang tidak memiliki izin resmi tetap memasukkan barang dengan memanfaatkan celah pengawasan di titik masuk tertentu.

Bea Cukai memiliki kewenangan menindak barang impor yang tidak sesuai ketentuan, termasuk menyita dan memusnahkan barang bukti. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pidana sesuai Undang-Undang Kepabeanan.

Dampak bagi Industri dan Petani Lokal

Bagi industri tekstil dalam negeri, banjir pakaian bekas impor menekan harga jual produk lokal. Konsumen cenderung memilih pakaian bekas impor yang lebih murah, sehingga produsen lokal kehilangan pangsa pasar.

Petani dan produsen garam nasional menghadapi persoalan serupa. Beras dan garam impor ilegal yang masuk tanpa bea masuk dijual dengan harga lebih rendah, memukul pendapatan petani dan pengusaha garam rakyat.

Penindakan Bea Cukai menjadi sinyal bahwa pengawasan di titik masuk diperketat. Namun efektivitasnya bergantung pada konsistensi pengawasan lanjutan dan koordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan serta jalur perbatasan.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top