Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama BBWS Pompengan Jeneberang, PT Vale Indonesia, dan LPPM Universitas Hasanuddin menyiapkan normalisasi Sungai Malili sepanjang 2,69 Km untuk mengatasi pendangkalan yang memicu banjir. Pengerukan volume 616.906 meter kubik itu dijadwalkan bertahap mulai 7 Oktober 2026 hingga 28 Desember 2027. Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyebut sungai tersebut sebagai urat nadi masyarakat yang selama ini terdampak sedimentasi.
MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, PT Vale Indonesia, dan Tim Peneliti LPPM Universitas Hasanuddin menyiapkan normalisasi Sungai Malili sepanjang 2,69 Km. Program sinergitas itu menargetkan pengerukan sedimen berkisar 616.906 meter kubik untuk memulihkan kapasitas aliran sungai.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyambut baik pelaksanaan normalisasi tersebut. Ia menilai sedimentasi yang membuat sungai dangkal berdampak langsung pada warga.
“Normalisasi Sungai Malili ini adalah langkah penting dan sudah lama kita nantikan. Sungai Malili adalah urat nadi masyarakat. Jika sungai ini dangkal dan terus banjir, yang rugi adalah warga kita sendiri,” ujarnya.
Kajian yang dilakukan tim peneliti menemukan sedimentasi mengurangi kapasitas aliran Sungai Malili. Kondisi itu meningkatkan risiko banjir yang menjangkau permukiman, lahan pertanian, tambak, dan sumber penghidupan masyarakat.
Banjir tercatat berdampak pada 37 rumah warga, 8.250 tanaman kebun, 10 hektare tanaman padi dan jagung, 50 are empang, 30 rumpun serai, serta 120,25 hektare sawah.
Kerugian pada sektor pertanian dan tambak itu menjadi alasan utama normalisasi diprioritaskan. Aliran sungai yang dangkal membuat air meluap ke area produktif warga saat curah hujan tinggi.
Pengerukan akan menggunakan Cutter Suction Dredger (CSD) dan excavator amfibi. Material hasil kerukan dipompa melalui pipa menuju tempat penampungan sementara (TPS) di bantaran sungai.
Setelah kadar air berkurang, material diangkut memakai dump truck ke lokasi penampungan akhir. Di sana material diratakan dengan bulldozer dan excavator.
Bupati meminta material kerukan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan fasilitas daerah. Menurutnya, hasil pengerukan bisa menopang kebutuhan pembangunan tanpa harus mengambil material dari sumber lain.
“Saya minta masyarakat untuk mendukung kelancaran program ini. Hasil material pengerukan nantinya juga akan kita manfaatkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten untuk mendukung pembangunan fasilitas daerah. Tujuan akhirnya satu, sungai bersih, masyarakat sejahtera, Lutim terhindar dari banjir,” katanya.
Pelaksanaan normalisasi dibagi dua zona. Zona A dijadwalkan berlangsung 7 Oktober 2026 sampai 17 Juni 2027, sedangkan Zona B berjalan 18 Juni 2027 hingga 28 Desember 2027.
Pembagian zona itu mempertimbangkan panjang aliran yang dikeruk dan kesiapan peralatan di lapangan. Warga yang bermukim di sekitar Sungai Malili diminta mendukung kelancaran proses pengerukan.
Manfaat yang diharapkan mencakup pengurangan risiko banjir, terjaganya kapasitas dan fungsi sungai, perlindungan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan, serta dukungan terhadap aktivitas ekonomi warga. Program ini juga dikaitkan dengan pembangunan daerah berkelanjutan di Luwu Timur.