MAKASSAR — Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal memantau langsung jalannya layanan di Ruang Layanan saat ratusan karya masuk pada hari pembukaan. Menurutnya, pencatatan hak cipta memberi kepastian hukum sekaligus membuka jalan pengelolaan hak ekonomi atas karya.
Basmal menyebut tingginya jumlah pencatatan tidak lepas dari upaya jajaran memberikan pelayanan publik maksimal. Tarif PNBP Rp0 disebut menjadi momentum yang dimanfaatkan para musisi dan pencipta lagu.
"Pencatatan ratusan lagu pada hari ini tidak terlepas dari upaya jajaran untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal. Ketika pencatatan lagu atau musik telah dikenakan PNBP sebesar Rp0, tentu ini menjadi momentum yang dimanfaatkan oleh para musisi maupun pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka," ujar Andi Basmal.
Pencatatan karya dinilai penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang memberi ruang bagi pencipta memperoleh manfaat dari karyanya. Data yang rapi juga memudahkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendistribusikan royalti.
"Dengan semakin banyak karya yang dicatatkan, data pencipta dan karya menjadi lebih tertata. Hal ini nantinya akan memudahkan LMKN dalam mendistribusikan royalti, sehingga pada muaranya manfaat ekonomi dari karya tersebut dapat kembali kepada hak pencipta," jelas Andi Basmal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot mendampingi Basmal dalam pemantauan layanan. Menurutnya, capaian 236 pencatatan menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual.
"Capaian 236 lagu/musik yang dicatatkan menjadi bukti bahwa masyarakat, khususnya para pencipta dan musisi, memanfaatkan layanan yang kami hadirkan. Kami akan terus mendorong kemudahan akses layanan kekayaan intelektual agar semakin banyak karya dapat memperoleh pencatatan dan pelindungan sesuai ketentuan," ujar Demson Marihot.
Extra Day Service berlangsung 18-21 September 2026 di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Sulsel. Pencipta dan musisi masih punya waktu tiga hari untuk mencatatkan karya tanpa biaya PNBP.
Kanwil Kemenkum Sulsel menyatakan akan terus mendorong kemudahan akses layanan kekayaan intelektual. Langkah itu diharapkan memperluas pelindungan hukum bagi karya yang dihasilkan pencipta di Sulawesi Selatan.