SULAWESI SELATAN — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut kedua saksi berinisial AC dan WBW. "Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangannya.
Keduanya dimintai keterangan soal peran laboratorium dalam menguji sampel material kiriman PT PMM. Hasil uji itu menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi mengungkap peran tiap tersangka. Tiga nama telah ditetapkan, dengan skema yang saling terkait antara perusahaan, laboratorium swasta, dan petugas bea cukai.
Tersangka IS, yang berperan sebagai pemohon, meminta GP — Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo — memeriksa sampel ilmenite secara tidak komprehensif. Tujuannya satu: kandungan REE yang tergolong mineral strategis dan dilarang ekspor tidak muncul di laporan laboratorium.
IS juga meminta ilmenite dinyatakan berkadar lebih dari 45 persen, sementara kandungan REE sengaja tidak dicantumkan. GP memenuhi permintaan itu dengan hanya memeriksa bagian atas jumbo bag sampel, bukan secara menyeluruh.
Penyidik menilai GP mengetahui REE bernilai ekonomis dan strategis tinggi serta masuk kategori barang yang dilarang diekspor. "Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujar Syarief.
Nama ketiga, JK, menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Ia mengetahui barang PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil laboratorium dari PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan menggunakan Laporan Surveyor Sucofindo yang sudah dikondisikan sebelumnya. "Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," kata Syarief.
Dari rangkaian kongkalikong itu, PT PMM mengekspor sekitar 390 ton tanah mengandung mineral tanah jarang secara ilegal. Perbuatan itu menguntungkan perusahaan dan merugikan negara karena REE seharusnya tidak boleh keluar dari Indonesia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. Penyidik menahan mereka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kejagung menegaskan proses penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian selama perkara bergulir.
Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan ekspor mineral strategis Indonesia. REE kerap disebut komoditas bernilai tinggi yang seharusnya diolah di dalam negeri untuk mendukung industri baterai dan elektronik nasional.
Jika benar lolos dalam skala 390 ton, celah pengawasan di titik uji laboratorium dan dokumen ekspor menjadi sorotan utama.