MAKASSAR — Kualitas pelayanan publik Bawaslu Sulawesi Selatan mendapat penilaian positif langsung dari masyarakat. Hasil survei internal yang digelar Januari hingga Juni 2026 menunjukkan dua unsur pelayanan dengan skor tertinggi, yakni perilaku pelaksana yang meraih 89,00 dan kompetensi petugas di angka 88,75.
Skor tersebut bahkan berada di atas nilai IKM keseluruhan yang mencapai 88,50. Survei ini melibatkan 238 responden yang tersebar di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menilai capaian itu membuktikan kualitas layanan tidak hanya ditentukan oleh prosedur dan sistem. Interaksi langsung antara petugas dan masyarakat menjadi faktor penentu utama.
“Pelayanan itu pada akhirnya dirasakan melalui orang yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, keramahan, kesopanan, sekaligus kemampuan petugas memahami kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dari kualitas layanan Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sulsel di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar.
Alamsyah menekankan bahwa masyarakat yang datang ke kantor Bawaslu tidak sekadar mencari jawaban. Mereka membutuhkan kepastian dan perlakuan yang baik selama mengakses layanan.
“Ketika masyarakat datang, mereka tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga membutuhkan kepastian dan perlakuan yang baik. Petugas harus mampu menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami, memberikan informasi yang benar, dan memastikan masyarakat tidak merasa dipersulit,” ujarnya.
Menurutnya, hasil survei ini bukan sekadar angka administratif. Penilaian yang datang langsung dari pengguna layanan harus dibaca sebagai gambaran kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap Bawaslu.
“Ini adalah penilaian dari pengguna layanan. Jadi kita tidak bisa hanya melihatnya sebagai angka, tetapi harus membaca apa yang dirasakan masyarakat. Hasil penilaian ini perlu terus ditingkatkan, sementara setiap masukan harus menjadi dasar untuk memperbaiki pelayanan,” tuturnya.
Alamsyah menambahkan, peningkatan kapasitas petugas perlu berjalan seiring dengan pembenahan sistem pelayanan. Penguasaan aturan saja tidak cukup jika petugas gagal mengomunikasikannya dengan baik kepada publik.
“Kompetensi dan cara berkomunikasi harus berjalan bersama. Petugas yang memahami aturan tetapi tidak mampu menjelaskannya dengan baik tetap akan menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, keramahan juga harus ditopang dengan pengetahuan dan ketepatan informasi,” jelas Alamsyah.
Ia menegaskan Bawaslu ingin dikenal masyarakat bukan hanya dari fungsi pengawasannya, tetapi juga sebagai badan publik yang berorientasi pelayanan profesional.
“Bawaslu ingin masyarakat tidak hanya mengenal lembaga ini dari tugas pengawasannya, tetapi juga sebagai badan publik yang berorientasi pelayanan yang profesional, terbuka, dan manusiawi,” tandasnya.