SULAWESI SELATAN — Kedaulatan udara Indonesia dijaga oleh struktur operasional yang terbagi dalam dua komando utama. Masing-masing punya peran yang berbeda: satu bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan di udara, satunya lagi adalah pasukan darat khusus yang bergerak cepat.
Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) membawahi Koopsud I, II, dan III yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Komando ini mengoordinasikan pengawasan radar dan menjadi pusat penindakan jika ada pesawat asing yang melanggar batas wilayah.
Di sisi lain, Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) adalah pasukan tempur darat khusus milik TNI AU dengan kualifikasi Baret Jingga. Tugasnya melindungi pangkalan udara, melaksanakan perebutan pangkalan lawan, dan menjaga pertahanan udara titik.
Landasan hukum tugas TNI AU tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ada empat tugas pokok yang diemban matra udara.
TNI AU mengoperasikan pesawat tempur, pesawat angkut militer, hingga sistem radar pengawas. Identitas korps ini melekat pada moto Swayhuana Paksa (Sayap Tanah Air) dan Saptamarga sebagai kode etik prajurit.
Kesiapsiagaan penerbang dan integrasi sistem pertahanan udara menjadi kunci utama menjaga stabilitas wilayah udara Indonesia. Setiap pelanggaran batas yang terdeteksi radar akan langsung direspons sesuai prosedur penindakan.
Penguasaan ruang udara menjadi penentu kedaulatan suatu negara, sejajar dengan kekuatan darat dan laut. TNI AU berperan sebagai perisai udara yang memastikan tidak ada infiltrasi asing yang membahayakan keutuhan wilayah.
Dengan jargon Saptamarga dan moto Swayhuana Paksa, TNI AU menjalankan perannya secara berlapis: dari pencegahan melalui patroli rutin, hingga tindakan tegas terhadap pelanggaran yang masuk wilayah kedaulatan.
Kesiapan operasional ini tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pembinaan personel dan kerja sama dengan komponen bangsa lain dalam membangun potensi dirgantara nasional.