Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik 5 Tahun, Begini Cara Perpanjang dan Biayanya

Penulis: Mustofa Kamal  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:38:01 WIB
Pelat nomor cantik memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum STNK habis.

SULAWESI SELATAN — Korlantas Polri mengingatkan pemilik kendaraan yang menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau pelat nomor cantik untuk segera memperpanjang masa berlakunya. Pasalnya, masih banyak pelat nomor cantik yang terpasang di kendaraan sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, hasil analisa dan evaluasi menemukan adanya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang akibat pemilik kendaraan tidak memperpanjang NRKB pilihannya.

"Hasil analisa dan evaluasi, adanya temuan kehilangan potensi PNBP," kata Komarudin dikutip dari laman Korlantas Polri.

Aturan Perpanjangan dan Sanksi Bagi Pemilik Pelat Nomor Cantik

Masa berlaku pelat nomor cantik mengikuti masa berlaku STNK, yaitu lima tahun. Pemilik wajib memperpanjang sebelum masa berlaku tersebut habis. Jika tidak, kendaraan berisiko diblokir datanya di sistem registrasi.

"Kami akan memberikan informasi dan berikan tenggat waktu mereka harus memperpanjang. Kalau tidak, tentunya nanti akan dilakukan blokir kendaraan tersebut," ucap Komarudin.

Korlantas Polri juga akan memberikan petunjuk dan arahan (jukrah) kepada jajaran pelayanan Regident di daerah untuk aktif memberitahukan kewajiban ini kepada pemilik kendaraan.

Biaya Perpanjangan dan Ketentuan Pelat Nomor Cantik

Perlu dipahami, biaya pelat nomor cantik hanya dibayarkan sekali dalam lima tahun. Biaya ini dibayarkan saat pendaftaran awal dan saat perpanjangan STNK lima tahunan. Pajak tahunan kendaraan tetap normal seperti kendaraan pada umumnya.

Jika pemilik tidak melakukan perpanjangan, maka nomor pelat akan kembali menjadi nomor standar. Pelat cantik juga melekat pada kendaraan yang terdaftar dan tidak bisa dipindahkan ke kendaraan atau orang lain.

Rincian Biaya Penerbitan Pelat Nomor Cantik

Tarif resmi penerbitan pelat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:

  • Kombinasi 1 angka: Rp 20.000.000 (tanpa huruf di belakang angka), Rp 15.000.000 (ada huruf di belakang angka)
  • Kombinasi 2 angka: Rp 15.000.000 (tanpa huruf di belakang angka), Rp 10.000.000 (ada huruf di belakang angka)
  • Kombinasi 3 angka: Rp 10.000.000 (tanpa huruf di belakang angka), Rp 7.500.000 (ada huruf di belakang angka)
  • Kombinasi 4 angka: Rp 7.500.000 (tanpa huruf di belakang angka), Rp 5.000.000 (ada huruf di belakang angka)

Perpanjangan pelat nomor cantik bisa dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK lima tahunan di kantor Samsat. Pastikan untuk mengecek tanggal masa berlaku STNK agar tidak melewati tenggat dan berujung pada pemblokiran data kendaraan.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top