Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan mengingatkan warga yang ingin bekerja ke luar negeri agar mempersiapkan dokumen secara prosedural. Imbauan ini menyusul penggagalan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural tujuan Sarawak, Malaysia, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 21 Juli 2026. Kasus tersebut kini tengah disidik oleh Polda Sulsel.
MAKASSAR — BP3MI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa mekanisme resmi penempatan pekerja migran bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan perlindungan negara sejak sebelum berangkat hingga pulang ke Tanah Air. Kepala BP3MI Sulsel Fanny Wahyu Kurniawan menyebut banyak warga yang masih tergiur tawaran proses cepat dan gaji tinggi tanpa prosedur resmi, padahal risikonya besar.
"Kami mengajak masyarakat yang punya rencana untuk bekerja ke luar negeri agar mempersiapkan segala sesuatunya dan menempuh jalur resmi karena negara sudah menyiapkan semua mekanismenya agar perlindungan pekerja migran di luar negeri bisa maksimal," kata Fanny di Makassar, Sabtu.
Penggagalan tujuh CPMI pada 21 Juli 2026 itu menjadi pengingat nyata akan praktik perekrutan ilegal. Operasi gabungan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melibatkan BP3MI Sulsel, Polda Sulsel, Polsek Bandara, Aviation Security (Avsec), dan pihak maskapai.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (38) yang diduga kuat berperan sebagai perekrut dan pemberangkat ilegal. Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.
Fanny mengingatkan agar warga tidak mudah percaya pada agen yang menjanjikan keberangkatan kilat. Penempatan secara prosedural dirancang untuk meminimalisir risiko eksploitasi, perdagangan orang, dan masalah hukum lainnya yang kerap menimpa pekerja migran nonprosedural.
BP3MI Sulsel meminta setiap warga yang berminat bekerja ke luar negeri untuk memverifikasi legalitas proses penempatan. Masyarakat juga diimbau proaktif memanfaatkan layanan informasi dan kanal pengaduan resmi BP3MI apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal.
"Mekanisme resmi ini dirancang untuk meminimalisir risiko eksploitasi, perdagangan orang, dan masalah hukum lainnya yang sering menimpa pekerja migran nonprosedural," terang Fanny.
Fanny mengaku pengungkapan kasus penempatan nonprosedural ini merupakan hasil sinergi kuat antar lembaga. Dukungan aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran juga disebutnya menjadi kunci dalam mencegah praktik perekrutan ilegal.
Partisipasi warga dalam melaporkan dugaan pelanggaran, ditambah komitmen penegakan hukum dari aparat, diharapkan menciptakan ekosistem penempatan pekerja migran yang aman dan transparan di Sulawesi Selatan.