Uji Materiil Aturan Telat Perpanjang SIM: Warga Gugat Pasal 85 Ayat (2) UU Lalu Lintas ke MK

Penulis: Nurul Huda  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:34:31 WIB
Warga mengajukan gugatan uji materiil Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan perpanjangan SIM yang telat berlaku.

SULAWESI SELATAN — Aturan yang selama ini membuat pemilik SIM mengeluh akhirnya kembali disorot. Jangkung Sido Sentosa, warga yang merasa dirugikan, menggugat Pasal 85 ayat (2) UU No. 22/2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti gugatannya sederhana: mempertanyakan dasar hukum yang memaksa warga membuat SIM baru dari nol hanya karena telat memperpanjang, alih-alih tetap bisa memperpanjang dengan konsekuensi denda.

Pasal yang Digugat dan Alasan Utamanya

Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa perpanjangan SIM yang dilakukan setelah masa berlaku habis, harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Artinya, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik kembali, membayar biaya penerbitan baru (bukan perpanjangan), dan mengulang seluruh proses administrasi.

Bagi Jangkung, aturan ini bermasalah secara hukum dan praktik. Ia menilai tidak ada perbedaan esensial antara pemohon yang telat seminggu dengan yang telat setahun — keduanya sama-sama dihukum dengan proses pembuatan baru yang lebih mahal dan rumit.

Beban Ganda yang Dirasakan Pemohon

Dampak paling terasa dari aturan ini adalah pembengkakan biaya. Tarif penerbitan SIM baru untuk golongan A di luar masa berlaku jauh lebih tinggi dibanding biaya perpanjangan. Belum lagi waktu yang terbuang untuk mengantre ujian praktik, yang seharusnya tidak diperlukan jika hanya memperpanjang.

Gugatan ini juga menyoroti aspek kepastian hukum. Jangkung berargumen, Pasal 85 ayat (2) menciptakan ketidakadilan karena tidak ada batasan waktu yang jelas antara keterlambatan yang dianggap wajar dengan keterlambatan yang dianggap fatal. Akibatnya, warga yang telat satu hari pun bisa diperlakukan sama dengan yang telat bertahun-tahun.

Bukan Pertama Kalinya Aturan Ini Digugat

Ini bukan upaya pertama yang dilakukan untuk menguji pasal tersebut. Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan ke MK dengan dalil yang hampir sama. Namun, putusan-putusan sebelumnya masih belum mengubah norma yang berlaku, sehingga aturan ini tetap menjadi momok bagi pengendara yang lupa atau terkendala saat masa berlaku SIM habis.

Meski begitu, gugatan yang diajukan kali ini membawa harapan baru. MK memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu pasal bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika terbukti melanggar hak warga negara.

Yang Perlu Diperhatikan Jika Gugatan Dikabulkan

Jika nantinya MK mengabulkan permohonan ini, implikasinya cukup besar. Polri sebagai penerbit SIM harus menyiapkan skema baru, misalnya mekanisme perpanjangan dengan denda administratif bagi yang telat, atau membuat kategori keterlambatan tertentu yang masih bisa diperpanjang tanpa ujian ulang.

Namun, hingga putusan keluar, aturan yang berlaku saat ini tetap harus dipatuhi. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, pilihan yang tersedia masih sama: membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh rangkaian ujian kembali.

Gugatan ini setidaknya membuka ruang diskusi publik soal kebijakan yang selama ini terkesan arogan. Pertanyaannya sekarang, apakah MK berani mengoreksi norma yang sudah bertahun-tahun menyulitkan jutaan pengendara di Indonesia?

Reporter: Nurul Huda
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top