BI Gratiskan Biaya QRIS hingga Rp100 Ribu untuk Semua Merchant Mulai 1 Oktober 2026

Penulis: Luqman Arif  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:43:01 WIB
Gubernur BI Destry Damayanti mengumumkan kebijakan pembebasan biaya QRIS hingga Rp100 ribu untuk seluruh merchant mulai 1 Oktober 2026.

SULAWESI SELATAN — Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI. Dengan skema baru ini, pelaku usaha dari semua skala—mulai pedagang kecil hingga korporasi besar—tidak lagi dikenakan biaya transaksi QRIS untuk nilai pembayaran di bawah Rp100 ribu.

Adapun untuk kategori merchant usaha mikro (UMi), batas transaksi bebas biaya justru lebih longgar, yakni tetap berlaku hingga Rp500 ribu. Artinya, pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekosistem QRIS mendapatkan ruang efisiensi yang lebih besar dibanding kategori usaha lainnya.

Alasan BI Perluas Pembebasan Biaya QRIS

Destry menjelaskan, perluasan insentif ini dirancang untuk memperkuat konsumsi rumah tangga di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Dengan mengurangi beban biaya transaksi, pelaku usaha diharapkan bisa menekan harga jual atau menjaga margin keuntungan, sementara konsumen mendapat manfaat dari efisiensi tersebut.

“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMi tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,” ujar Destry di Jakarta, Senin (17/8).

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta selaras dengan visi Asta Cita pemerintah. BI menilai sistem pembayaran harus berperan aktif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar infrastruktur teknis.

Skema Baru Dinilai Lebih Inklusif bagi Pedagang Kecil

Sebelumnya, insentif MDR 0 persen hanya dinikmati segmen terbatas, seperti usaha mikro, merchant pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menegaskan bahwa perluasan ini merupakan jawaban atas kebutuhan akseptasi QRIS yang lebih masif di lapangan.

“Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMi dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU atau PSO, serta donasi nasional. Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS,” kata Ryan dalam kesempatan yang sama.

Prinsip Keseimbangan untuk Industri Pembayaran

Kendati memberikan insentif besar ke sisi merchant, BI menegaskan kebijakan ini tidak mengabaikan keberlanjutan industri sistem pembayaran. Terdapat prinsip kehati-hatian yang dijaga agar penyelenggara jasa pembayaran—bank dan PJP non-bank—tetap memiliki ruang tumbuh yang sehat.

“Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” tutur Ryan.

Bagi para pelaku usaha yang selama ini menahan diri untuk mengadopsi QRIS karena khawatir margin tergerus biaya MDR, kebijakan ini menjadi sinyal kuat untuk segera bergabung. Sementara bagi konsumen, transaksi nontunai harian di bawah Rp100 ribu—seperti membeli kopi, makan siang, atau belanja ritel—kini tidak lagi menyumbang biaya tambahan bagi pedagang.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top