MAKI: Kepastian Hukum Diperlukan agar Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Penulis: Ardiansyah Putra  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:50:00 WIB
MAKI: Kepastian Hukum Diperlukan agar Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Presiden Prabowo Subianto memerlukan kepastian hukum atas nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti yang ikut didalami dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Kepastian itu dinilai penting sebagai dasar bagi kepala negara untuk mengambil langkah terhadap pembantunya.

Menurut Boyamin, tanpa kejelasan status hukum, posisi Diana menjadi abu-abu di mata publik. Ia menegaskan bahwa kepastian tersebut akan mempermudah Presiden dalam mengambil keputusan, terutama jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan.

"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin.

Hingga kini, Diana belum berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan peran perempuan yang akrab disapa DK itu masih terus didalami dalam tahap penyelidikan perkara proyek rumah eks pejuang Timtim.

Usut Tuntas dan Jangan Dilindungi

Boyamin mengingatkan agar proses hukum terhadap dugaan keterlibatan Diana tidak berlarut-larut. Ia meminta penegak hukum menelusuri setiap fakta sampai tuntas sehingga ada kejelasan apakah Wamen PU tersebut memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Tak hanya itu, Boyamin juga meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi dalam penanganan perkara ini. Ia mengingatkan bahwa upaya melindungi pihak tertentu justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Ia pun menilai penanganan perkara akan lebih efektif apabila diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Selain untuk kepastian hukum, langkah ini dinilai dapat meminimalisir potensi intervensi maupun perlambatan proses.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim yang menggunakan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Proyek tersebut dikerjakan pada 2022-2023.

Diana pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya saat proyek berjalan. Pada periode yang sama, ia tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek tersebut.

Perkara mencuat setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian di antaranya ambruk. Pemeriksaan teknis berikutnya menemukan persoalan mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.

Komisi Kejaksaan sebelumnya ikut meminta perkara ini ditangani secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menekankan kepentingan eks pejuang Timtim sebagai kelompok penerima manfaat proyek.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Kejati NTT menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).

Raka juga memastikan posisi Diana belum terlepas dari pendalaman penyidik.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.

Reporter: Ardiansyah Putra
Back to top