MEMPAWAH — Kebijakan fiskal daerah dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi harus menyentuh aspek keadilan sosial dan kemampuan ekonomi warga. Hal ini disampaikan Ketua IKAMI SulSel Cabang Mempawah, Muslim, Senin (3/8) di Mempawah.
Muslim mempertanyakan keberpihakan Pemkab Mempawah yang masih mempertahankan tarif BPHTB di angka maksimal 5 persen sesuai peraturan perundang-undangan. Padahal, kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih dan masyarakat tengah menghadapi peningkatan biaya hidup.
Menurut Muslim, penerapan tarif maksimal BPHTB berpotensi menambah beban warga yang hendak memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Ia menilai kebijakan perpajakan tidak cukup hanya berlandaskan legalitas formal, melainkan harus mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, dan kemanfaatan.
“Kami mempertanyakan keberpihakan Pemkab Mempawah terhadap masyarakat. Ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih, mengapa tarif BPHTB masih dipertahankan pada angka maksimal 5 persen?” tegasnya.
IKAMI SulSel menilai Pemkab Mempawah sebenarnya memiliki ruang untuk menyusun kebijakan yang lebih adaptif. Beberapa opsi yang bisa ditempuh antara lain penyesuaian nilai dasar pengenaan pajak, pemberian pengurangan BPHTB untuk kelompok masyarakat tertentu, hingga kebijakan afirmatif lain yang tidak mengabaikan kepentingan fiskal daerah.
“Ukuran keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya dilihat dari meningkatnya penerimaan daerah, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan tidak menambah beban masyarakat,” cecarnya.
Muslim mendesak Pemkab Mempawah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan BPHTB. Proses ini dinilai penting melibatkan akademisi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan unsur terkait lainnya agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
“Pajak memang instrumen pembangunan, tetapi kebijakan pajak juga harus mencerminkan keadilan sosial serta mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat,” tandasnya.