Pemkot Makassar Berlakukan Aturan Sampah Residu di TPA Tamangapa, Wajib Pilah dari Rumah Mulai Agustus 2026

Penulis: Mustofa Kamal  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:43:31 WIB
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan kebijakan TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.

MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memastikan TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aturan Kementerian Lingkungan Hidup yang menetapkan tenggat waktu penghapusan sistem open dumping di seluruh tempat pemrosesan akhir di Indonesia.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menyebut kebijakan ini diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka di TPA Tamangapa. Selain itu, Wali Kota Munafri Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Apa yang Terjadi pada Sampah Organik dan Anorganik?

Dalam surat edaran yang telah disampaikan ke masyarakat, Pemkot Makassar mengklasifikasikan sampah ke dalam empat kategori: organik, anorganik, B3, dan residu. Sampah organik seperti sisa makanan diarahkan untuk diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi bisa didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah.

Adapun sampah B3 dan material yang tidak bisa dimanfaatkan kembali menjadi produk lain akan masuk kategori residu dan dibawa ke TPA Tamangapa. "Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima," jelas Helmy Budiman di Makassar, Sabtu.

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan Sekarang?

Penerapan aturan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan tenggat waktu penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka di seluruh TPA di Indonesia mulai 1 Agustus 2026. Penghentian sistem open dumping ini berlaku nasional, tidak hanya untuk Kota Makassar.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar membenahi sistem persampahan secara menyeluruh. Dengan membatasi jenis sampah yang masuk ke TPA, umur pakai TPA Tamangapa diharapkan lebih panjang dan dampak lingkungan dari timbunan sampah bisa ditekan.

Di Mana Warga Bisa Mengolah Sampah?

Helmy menegaskan pengolahan sampah tidak harus seluruhnya dilakukan pemerintah. Masyarakat bisa melakukan pengolahan secara mandiri di tingkat rumah tangga atau secara komunal melalui RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

"Untuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan," ucapnya. Dengan skema ini, beban TPA Tamangapa berkurang signifikan karena hanya sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi yang akan dikirim ke lokasi tersebut.

Pemkot Makassar berharap kesadaran warga untuk memilah sampah dari sumber meningkat seiring sosialisasi yang terus dilakukan. Kebiasaan membuang semua jenis sampah dalam satu wadah diharapkan berubah sepenuhnya sebelum tenggat 1 Agustus 2026 tiba.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top