Korlantas Polri Integrasikan Face Recognition ke ETLE Nasional untuk Buru Pelaku Kejahatan Jalanan

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 18:28:31 WIB
Korlantas Polri integrasikan teknologi pengenalan wajah ke sistem ETLE Nasional untuk identifikasi pelaku kejahatan jalanan.

SULAWESI SELATAN — Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol. Aan Suhanan, mengumumkan integrasi sistem pengenalan wajah tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, kemarin. Teknologi ini memungkinkan kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik tidak hanya merekam pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mencocokkan wajah pengendara dengan basis data kepolisian.

Satu Database Nasional untuk Lacak Residivis

Sistem FR ETLE terhubung dengan pusat data nasional Polri. Ketika kamera menangkap wajah pengendara, sistem secara otomatis membandingkannya dengan foto-foto buronan atau residivis kejahatan jalanan yang sudah terekam.

“Dengan teknologi ini, kami tidak lagi hanya menilang. Kami bisa langsung mengidentifikasi apakah pengendara itu pelaku curanmor, begal, atau pelaku kejahatan lain yang sedang diburu,” ujar Aan dalam paparannya.

Ia menambahkan, fitur ini menjadi jawaban atas modus pelaku kejahatan yang kerap berganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui kamera ETLE konvensional. Dengan pengenalan wajah, modus tersebut menjadi tidak efektif.

Implementasi Bertahap, Prioritas di Titik Rawan

Korlantas menyatakan integrasi FR dilakukan secara bertahap. Tahap awal menyasar titik-titik rawan kejahatan jalanan di wilayah Jabodetabek, Surabaya, dan Medan.

“Kami prioritaskan lokasi dengan angka kriminalitas tinggi. Target kami, seluruh kamera ETLE aktif di Indonesia sudah memiliki fitur ini pada akhir 2026,” jelas Aan.

Saat ini, ETLE Nasional telah terpasang di lebih dari 500 titik di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pengadaan anggaran tahun depan.

Respons Publik dan Isu Privasi

Kebijakan ini menuai respons beragam. Sejumlah pakar keamanan siber menyoroti potensi penyalahgunaan data biometrik jika tidak diawasi ketat. Mereka mendesak Polri menerbitkan protokol perlindungan data pribadi yang ketat untuk sistem ini.

Menanggapi hal itu, Korlantas menegaskan bahwa akses terhadap database wajah bersifat terbatas dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. “Kami sudah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengamankan sistem dari kebocoran data,” kata Aan.

Di sisi lain, sejumlah anggota DPR Komisi III menyambut baik inovasi ini. Mereka menilai teknologi tersebut relevan untuk menekan angka kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

Langkah Selanjutnya: Uji Coba dan Sosialisasi

Korlantas berencana melakukan uji coba publik dalam dua pekan ke depan. Sosialisasi akan digencarkan agar masyarakat memahami bahwa kamera ETLE kini tidak hanya merekam pelanggaran, tetapi juga berfungsi sebagai alat keamanan.

“Kami imbau masyarakat tidak perlu khawatir selama tidak terlibat tindak pidana. Sistem ini justru melindungi pengguna jalan yang taat hukum,” pungkas Aan.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top